4 Tahanan Polres Sergai Yang Kabur Kembali Ditangkap, Satu Didor

0
329

Penasatu.com, Sergai,Sumut – Delapan tahanan kasus narkoba yang berhasil melarikan diri dari Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai pada hari Minggu (22/11) lalu sekira pukul 03:30 WIB, akhirnya 4 pelaku berhasil kabur kembali dapat ditangkap dan satu diantara pelaku ditembak.

Dimana sebelumnya, delapan (8) tersangka melarikan diri di RTP Polres Sergai dengan cara merusak Plafon atas kamar mandi tahanan dengan cara menggeraji tralis besi atap hingga tembus ke bagian belakang bangunan RTP.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, Sabtu (5/12) sekira pukul 10:00 WIB.

Lanjutnya, adapun empat tersangka yang berhasil diamankan yakni PAP alias Tama (20) yang merupahkan kasus narkoba dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Ditangkap oleh tim opsnal Polsek Perbaungan pada hari Minggu (22/11) sekira pukul 18:30 WIB, tepatnya di rumah ibu kandung daerah Marelan, Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan tersangka RP alias Reza (16) yang juga merupakan kasus narkoba dengan status pidana dan sudah mendapatkan putusan vonis tahanan kejaksaan Negeri Seirampah. Ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai pada hari (26/11) sekira pukul 17:00 WIB, tepatnya di rumah kakak tersangka, paparnya.

Tersangka, sebut AKBP Robin, MA alias Rifin (33) yang juga merupahkan kasus narkoba dengan status tahanan proses penyidikan Satnarkoba Polres Sergai. Ditangkap oleh Tim Opsnal Scorpion Polres Sergai di pimpin langsung Kasat reskrim AKP Pandu Winata pada hari Sabtu (28/11) sekira pukul 16:00 WIB, tepatnya di rumah pelaku Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Tersangka MA alias Rifin ssaat dilakukan penangkapan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.”paparnya lagi.

Sementara itu, kata Kapolres, tersangka ML alias Iwan (28) yang juga merupakan kasus narkoba dengan status tahanan proses penyidikan Satnarkoba Polres Sergai ditangkap pada hari Rabu (2/12) sekira pukul 01:30 WIB, tepatnya di rumah tantenya yang berada di kelurahan Jaranghuda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo.

Sementara untuk tahanan kabur yang saat ini belum tertangkap kita masih dalam pengejaran terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah diketahui keberadaanya.”Mudahan- mudahan dalam waktu dekat keempat tersangka berhasil kita amankan,”ujar Kapolres.

Untuk itu, Kapolres AKBP Robin berharap kepada pihak keluarga pelaku, jika mengetahui keberadaanya agar segera melaporkan hal tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Sergai untuk kebaikan bersama.

Namun saat disinggung awak media, siapa otak pelaku dalang 8 tahanan kabur dari sel tahanan di RTP, Kapolres Sergai belum bisa menyebut secara rinci siapa dalam otak pelaku 8 tahanan kabur.

“Untuk otak pelaku tahanan kabur sementara adalah 8 tersangka, karena mereka melakukan secara bersama-sama. Sedangkan tahanan yang lain tidak mau. Para tersangka sudah berencana untuk melakukan kabur dengan merusak terali besi dengan cara menggergaji selama dua Minggu berencana sebelum kejadian,”beber Kapolres AKBP Robin.

Kapolres saat melakukan introgasi terhadap 4 tersangka terlihat motif 4 tersangka berbeda beda untuk melakukan kabur dari tahanan Polres Sergai.

“Saya kabur karena diajak oleh Putra pak, untuk menggergaji terali besi atap kamar mandi,”ucap tersangka MA alias Rifin (33) saat diintrogasi Kapolres.

Begitu juga tersangka PAP alias Tama (20) mengaku kabur karena keluarga tidak pernah menjenguk ke sel tahanan,”bilangnya.

Sedangkan tersangka ML
alias Iwan (28) mengaku kabur
dari sel karena dirinya rindu terhadap keluarganya terutama kepada anaknya.

Hal serupa tersangka RP alias Reza (16) dirinya melarikan diri karena merindukan keluarganya. Padahal tersangka sudah di vonis 1 tahun 4 bulan oleh Kejaksaan dan sudah menjalani hukuman 4 bulan.

Kapolres Sergai menambahkan, adapun delapan tersangka yang melarikan diri sudah berencana selama dua Minggu sebelum kejadian. Namun kita tunggu hasil penangkapan keempat tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal kasus narkotika dan pasal 406 KUHP dengan pengrusakan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.”tegasnya.*

Wartawan : Ariadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here