Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022 Digelar Secara Virtual

0
231

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 yang digelar secara virtual, Senin (30/8/2021) siang.

Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun  yang mengikuti secara online jalannya rapat tersebut melalui ruang Command Center Diskominfo Samarinda ini dalam pidatonya menyampaikan, jika penyusunan anggaran tahun 2022 secara rasional telah memperhatikan kondisi keuangan daerah dengan skala prioritas pembangunan yang berkesesuaian dengan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi dan nasional.

Dia juga menjelaskan, kebijakan belanja daerah nantinya akan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Di samping itu juga tetap memperhatikan kewajiban untuk mengalokasikan belanja guna mendanai urusan pemerintah daerah yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastuktur serta pengawasan dan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia,” urai Wali Kota yang dalam kesempatan siang itu hadir juga Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi dan Sekretaris Daerah Dr H Sugeng Chairuddin.

Adapun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Samarinda pada tahun 2022 nanti secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp.1.968.099.929.000, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.534.888.451.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.433.211.478.000

Lebih rinci, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim ini menjelaskan pada sisi belanja daerah terdapat alokasi usulan anggaran yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.731.914.858.233, belanja modal sebesar Rp.186.185.070.767 dan belanja tidak terduga sebesar Rp.50.000.000.000.

Perlu untuk diketahui, saat ini pola penganggaran yang digunakan adalah berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman menteri dalam negeri serta Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022. (FAN/CHA/KMF-SMD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here