Iwan Wahyudi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Ada hal yang berbeda dengan kelulusan para pelajar di tahun ini, dimana di tengah mewabahnya covid-19 proses belajar mengajar ditiadakan beberapa waktu terakhir hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan saat memasuki masa Ujian Nasional (UN) proses belajar mengajar tidak dapat dilaksanakan.
Hal tersebut dinilai menjadi sesuatu yang baru oleh Iwan Wahyudi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan saat ditemui di sela-sela bertugas di posko siaga covid-19 kantor DPRD Balikpapan, Kamis (30/4/2020) malam.
Iwan melihat kelulusan pelajar baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2020 merupakan hal yang sangat baru di tengah mewabahnya covid-19. Untuk kelulusan pelajar tahun ini proses penilaian dilakukan di setiap sekolah masing-masing.
Tentu saja perlu ada perhatian yang sangat serius dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan untuk melakukan kontrol ke setiap sekolah dalam proses penilaian yang diberikan terhadap siswa-siswi di Balikpapan untuk masuk kejenjang yang lebih tinggi lagi.
Iwan meminta dalam proses penilaian harus betul-betul bisa terukur dengan nilai akademis yang dimiliki siswa-siswi dan pihak sekolah juga harus obyektif dalam memberikan penilaian terhadap para muridnya.
“Sebagai contoh, jadi ketika nanti siswa-siswi lulus dari kelas 6 SD, mau masuk ke jenjang selanjutnya SMP, nilai yang dimiliki pelajar tersebut harus benar-benar terukur sesuai dengan kemampuan akademis pelajar itu sendiri,” tutur Iwan.
DPRD sendiri nantinya akan melakukan pengawasan (monitoring) terhadap hal ini, sehingga nilai yang dimiliki pelajar saat memasuki jenjang selanjutnya itu dapat benar-benar bersaing dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara ini Komisi IV tengah menunggu parameter yang dikeluarkan Kementrian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia dan Disdikbud Kota Balikpapan dalam melakukan proses penilaian untuk para pelajar.
Pastinya akan banyak paramater penilaian yang menentukan nilai akademis, nilai kearifan lokal yang nantinya menjadi parameter dalam proses penilaian.
Jika nantinya tidak ada petunjuk pelaksanaan (juknis) yang sangat detail, tentu saja akan sangat “rentan” dalam proses penilaiannya.
“Bisa saja kan, orang tua murid yang ingin memasukan anaknya yang baru lulus SD maupun SMP bekerjasama dengan pihak sekolah untuk memberikan nilai tinggi, sehingga memudahkan anak tersebut masuk ke sekolah favorit yang dituju,” ulasnya.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com