(foto Ist)
Penasatu.Com.Manggarai-NTT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap bersihkan Data Pemilih yang bermasalah sebagaimana telah ditemukan oleh bawaslu Manggarai
Pasalnya KPU Kabupaten Manggarai memastikan segala masukan saat pleno DPSHP di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten akan ditindaklanjuti dengan basis dokumen kependudukan yang dieterima oleh KPU.
Anggota Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus Kurman Effendi, dalam rilis yang diterima oleh media ini menjelaskan terkait beberapa data yang bermasalah tersebut
Pertama-tama: data pemilih yang kami kategorikan sebagai data invalid, yaitu data pemilih yang elemen-elemennya tidak lengkap seperti Nomor Kartu Keluarga (NKK) = 0, alamatnya = 0 tidak mempengaruhi jumlah data pemilih. Kami hanya perlu melakukan pencermatan berdasarkan data dukung yang kami dapatkan untuk memperbaiki data tersebut tetapi tidak mencoret pemilih tersebut dari daftar pemilih.”Jelas Albert.
pemilih yang tergolong invalid kata Albert, dalam system aplikasi kami tidak akan kehilangan hak pilihnya karena dokumen utama dalam pendataan kami adalah Kartu tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya tercantum NIK tanpa NKK.
Kalau pemilih tidak bisa menunjukkan KTP, bisa KK atau Suket.
Dengan demikian masalah tidak adanya NKK dalam daftar pemilih tidak menghilangkan hak pilih orang tersebut. Dengan kata lain data invalid tidak mempengaruhi jumlah pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, Mengenai ganda NIK, kami sedang melakukan penelusuran.”ungkpnya.
Ia menambahkan Kegandaan NIK yang terjadi karena ada perbedaan format kolom antara kami dan beberapa jajaran kami di tingkat bawah.
Dalam aplikasi kami, kolom NKK mendahului kolom NIK. Masalah terjadi ketika di beberapa jajaran kami tingkat bawah menggunakan format yagn berbeda, NIK mendahului NKK. Dengan demikian terjadi kegandaan NIK. Hal ini sedang kami atasi dan kami sudah temukan solusinya.”Cetus Albert.
Dikatakan Albert, Mengenai data ganda, meninggal atau TMS jenis lain, kami sudah perbaiki sesuai rekomendasi pengawas dan masukan masyarakat yang disertai dokumen kependudukan otentik, spt. Foto copy KTP, KK atau Suket di tingkat PPS, PPK dan nanti di tingkat kabupaten kalau belum terselesaikan di tingkat bawah.
Untuk pemilih yang tidak mengantongi data kependudukan sama sekali, kami terpaksa mencoretnya dari data pemilih. Dan jumlahnya mencapai 430 pemilih.
Untuk menyelematkan hak pemilih mereka, kami telah menginventarisir dan menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bahan informasi sekaligus meminta untuk pelayanan perekaman KTP untuk mereka ini dilakukan langsung di Desa. Permintaan ini kami sampaikan mengingat sebagian besar pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan ini berusia lanjut.”Terang Albert.
Penulis: Yhono Hande
Sumber : KPU Manggarai
Editor : penasatu.com