Ungkap Prostitusi Online, Polresta Balikpapan Amankan Pelaku JR Selaku Mucikari

0
258

Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan kembali mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi dikota Balikpapan pada Rabu (23/6) lalu.

Atas pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku berinisal JR (41) disalah satu Hotel berbintang di Balikpapan.

“Pelaku diketahui merupakan seorang mucikari yang menawarkan beberapa wanita yang bisa di “Boking Order” (BO) dengan tarif mencapai 1.5 juta,” ucap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (28/6/2021).

Dari menjual jasa kenikmatan tersebut, pelaku JR menerima upah sebesar 200 ribu untuk setiap wanita yang ditawarkannya kepada lelaki hidung belang.

AKBP Sebpril Sesa menambahkan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal saat anggota Satreskrim unit Tipidter melakukan penyelidikan terkait dengan adanya prostitusi online di wilayah Balikpapan.

Selanjutnya, tim menyamar dan memesan 2 wanita bokingan yang diperdagangkan melalui aplikasi online Whatsapp.

Setelah melakukan negosisiasi harga dengan pelaku, akhirnya pelaku mengajak tim yang memesan untuk bertemu untuk memastikan jika yang memesan bukanlah seorang anggota kepolisian. Kemudian, pelaku memperkenalkan wanita yang akan diperjual belikan tersebut.

Usai memperkenalkan wanitanya, pelaku langsung menuju kamar hot dilantai 7 untuk melakukan transaksi. Dan pelaku akhirnya diamankan anggota usai melakukan transaksi.

“Pelaku kita amankan di Hotel usai transaksi pada pukul 18.50 wita, saat itu pelaku sedang menunggu di Lobby Hotel,” beber AKBP Sebpril Sesa.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang senila 3 juta rupiah yang merupakan uang pemesanan.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 9 UURI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 Tahun, paling lama 6 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 40.000.000,- atau Rp. 240.000.000,-. (*/gas)




LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here