BALIKPAPAN,, PENASATU.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan akhirnya merilis penangkapan para pelaku begal terhadap korban yang merupakan seorang wanita, di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan (Balsel), Selasa (9/2) pukul 22.30 Wita.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH, saat menggelar rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/2/2021)
Jika kedua pelaku begal berhasil diamankan oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan di dua lokasi yang berbeda, yakni dikawasan Gn Pipa dan Strat 1, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut), Kamis (11/2) lalu.
Kedua pelaku berinisial HD (27) dan HR (24), dimana kedua pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor.
Kompol Agus menambahkan, saat kedua pelaku diamankan, Tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah dompet, satu buah hand phone dan 1unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Perlu diketahui, selama hasil pemeriksaan kedua pelaku bukan hanya melancarkan aksinya di kawasan Stal Kuda saat itu, melainkan kedua pelaku pernah beraksi di sekitar Muara Rapak.
Untuk aksi kejahatan yang di Rapak, pelaku mengatakan jika dirinya juga lah yang melakukan, tidak ada pelaku lain.
Hasil kejahatannya sendiri dipergunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan bersenang-senang, karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Kita himbau, agar masyarakat khususnya wanita agar berhati-hati dalam berkendara, hindari berkendara di tempat sepi dan gelap saat dimalam hari,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat yang sama kepada awak media ini pelaku menuturkan, jika aksi yang dilakukannya bersifat sepontan dan kebetulan saat kejadian dirinya melintas dijalan.
Dan memang, saat melancarkan aksinya, dirinya selalu memilih korban yang merupakan seorang wanita untuk menjadi target aksi kejahatan.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com