Permohonan MISI Ditolak, Edi-Weng Dipastikan Duduki EB 1 MaBar

0
304

Manggarai Barat-penasatu.com– Dalam kasus Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT telah usai. Hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 17.40 wita, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Maria Geong-Silverius Sukur.

Untuk perkara Nomor 50/ PHP.BUP-XIX/ 2021 ini, Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi dua (2) hal. Pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi terkait dalil-dalil permohonan Pemohon. Di antaranya terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yakni persoalan penetapan DPT, pembukaan kotak suara di luar jam pleno, penggunaan suara pemilih yang sedang berada di luar daerah, undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP untuk memilih, adanya pemilih di bawah umur, dan praktik politik uang.

Mahkamah Konstitusi menilai, Pemohon tidak dapat merinci di mana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suaran. Selain itu berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak terdapat laporan – laporan yang menjadi catatan khusus yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2020.

“Demikian pula terhadap dalil-dalil Pemohon lainnya, oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” kata Hakim.

Dengan demikian paket pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi Weng) akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada di daerah itu yang sudah berlangsung 9 Desember 2020 lalu.

Selanjutnya Edi – Weng segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mabar.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima. KPU menang,” kata Komisioner KPU Mabar, Muhamad Ilham, Senin (15/3/2021) sore dilansir dari media PostNTT.com

Disampaikannya bahwa KPU akan menetapkan Edi Weng sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih dalam minggu ini.

“Dalam minggu ini. Selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2021,” kata Ilham.

“Sedangkan pengusulan pelantikan calon terpilih melalui DPRD selambat-lambatnya tanggal 23 Februari, minggu depan,” tutup Ilham.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here