Balikpapan, Penasatu.com – Kurang dari 12 jam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Dari hasil pengungkapan, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan Tiga orang pelaku berinisial MY (36), JA (36) dan ID (41).
Dimana ketiga pelaku berhasil menggasak 3 unit Lemari Besi (Brangkas) yang berisikan uang tunai.
“Kita berhasil amankan ketiga pelaku pencurian, berkat kerjasama Satreskrim Polresta Balikpapan dengan Satreskrim Polsek Balikpapan Timur,” ucap Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/4/2021).
AKBP Sepbril melanjutkan dari ketiga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 3 unit Brangkas, 2 Linggis, uang tunai 250 ribu dan uang sebesar 2.907.000.
Diketahui, aksi pencurian yang terjadi berada di dua lokasi berbeda di PT Shunli Aneka Food, Jln Mulawarman dan PT Halmahera Indoserv, dengan rentang waktu yang berbeda, yakni Senin (27/3) lalu dan Senin (5/4) lalu pada pukul 03.00 dini hari.
Dimana usai ketiga pelaku beraksi, korban saat tiba dikantornya melihat kondisi kantor sudah terbuka dan didapati jika Brangkas dalam keadaan dibobol oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor kepada pihak keamanan kantor (Security) dan melaporkan ke Polsek Baltim.
“Jadi laporan awal korban berada di Polsek Balikpapam Timur, adapun kerugian korban saat itu sebesar 133 juta rupiah,” terangnya.
“Pelaku mengincar perusahaan, untuk saat ini baru 2 perusahaan yang berhasil kami ungkap dengan 3 laporan yang masuk, kemungkinan masih ada TKP lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, AKBP Sepbril Sesa menjelaskan jika pelaku mencongkel brangkas dengan menggunakan linggis, kebetulan ketiga brangkas dalam keadaan rusak.
“Dari ketiga berangkas yang diamankan berasal dari tiga TKP yang berbeda, bahkan dari salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
“Saat ini kita terus dalami dan lakukan penyelidikan, karena masih ada 4 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com