Sergai, Penasatu.com – Dugaan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terungkap sudah.
Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai datang mengobok obok dan mengeledah Kantor KPU Sergai, Kamis (20/5/21) kemarin. Karena diduga ada tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2019-2020.
Demikian disampaikan Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setiawan, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, SH dan Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, SH saat konferensi pers bertempat Aula Adhyaksa, Kejari Sergai di Sei Rampah, Hari ini Jumat (21/5/2021).
Dijelaskan Kajari, sebelumnya perkara ini sudah kita dalami, dimana dokumen itu sudah kami minta namun tidak diberikan sehingga kita melakukan penggeledahan.
“Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019-2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 Miliar,” tegasnya.
Donny menuturkan, dokumen yang disita saat ini ada sebanyak 10 box. Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, saksi yang sudah kita periksa sebanyak 13 orang sementara untuk Komisioner sudah 2 orang kita panggil untuk dimintai keterangan.
“Saat ini belum menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum, kita masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak-banyaknya,” jelas Kajari Sergai.
Nanti, lanjut Kajari, berdasarkan alat bukti itulah baru kita menetapkan tersangka nya, oleh karena itu kita ikuti hukum acara tersebut.
“Kita masih kerja terus, semua pihak terkait dan ahli akan kita jadwalkan untuk.di panggil. Kita akan membangun kasus ini secara komprehensif supaya lebih kuat pembuktian secara yuridis,” tutup Donny.
Ditambahkan Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, kita menuju kantor KPU Sergai Kamis (20/5), sekira Pukul 10.00 WIB dengan melakukan penggeledahan dan mengambil dokumen yang dianggap perlu kepada pihak terkait dari pada KPU.
“Saat penggeledahan tersebut Ketua KPU tidak di Kantor, namun ada 2 Komisioner, para Kasubag, dan sejumlah staf,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ketua dan Sekretaris KPU Sergai sudah kita undang sebelumnya namun masih beralasan sakit tapi tidak ada dilengkapi surat dokter.
“Saat penggeledahan itu, kita juga temukan dokumen yang sudah disobek dan dibuang di keranjang sampah, jadi ada unsur untuk menghilangkan atau membuang barang bukti,” pungkasnya.(Ari)