Balikpapan, penasatu.com – Tim Panitia Khusus tentang perubahan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 terus menggenjot perihal kesiapan penyusunan tata tertib perubahan dan pembentukan panitia seleksi (Pansel) Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan pendamping Rahmad Mas’ud disisa masa jabatan 2020 -2024.
Berbagai agenda kerja telah dilakukan, mulai dari penyusunan tatib perubahan peraturan DPRD kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2020, hingga penjadwalan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Wakil Walikota Balikpapan.
Seperti yang dikatakan Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Simon Sulean. SE, ME., usai memimpin rapat internal pansus tatib di Ruang Rapat Gabungan DPRD kota Balikpapan, Jl Jend Sudirman, kecamatan Balikpapan Kota, kota Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (30/05/2022).
Simon mengatakan, untuk agenda hari ini merupakan rapat internal untuk menyepakati kegiatan -kegiatan yang akan pihaknya bahas dan kerjakan terkait percepatan pemilihan wakil walikota Balikpapan yang saat ini masih belum terisi.
“Saat ini Kami percepat pembahasan ini agar pemilihan Wakil Walikota Balikpapan itu secepatnya bisa segera dilaksanakan. Rapat internal ini, kita lagi membahas pokok-pokok kegiatan terkait pemilihan Wakil Walikota” ujarnya kepada Awak Media
Selain pokok-pokok kegiatan, Simon juga mengatakan,saat ini pihaknya sedang intens membahas terkait sasaran kegiatan yang sudah disepakati bersama anggota pansus tatib.
“Untuk sasaran kegiatan dan masalah pokok-pokok kegiatan, Kita sudah bahas dan disepakati bersama dengan anggota, sehingga nanti minggu depan, kita sudah pembahasan draf tatip untuk dibahas secara bersama-sama,”kata Simon
“Mudah-mudahan ini cepat selesai dan teman-teman sepakat pembahasan ini harus cepat selesai,”sambungnya.
Simon menerangkan bahwa pembahasan Tatib ini sebagai dasar pembahasan syarat-syarat yang akan dipersyaratkan dalam pemilihan Wakil Walikota Balikpapan nantinya.
“Mohon sabar untuk menunggu penyelesaian tatib ini, setelah itu dewan akan melanjutkan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel),” terangnya.
Lanjut lebih jauh Simon menerangkan, dirinya menyebut bahwa ada beberapa pasal yang harus di pertimbangkan dan diubah berkaitan dengan landasan pemilihan Wakil Walikota, salah satunya yang dulu dipilih oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan diubah menjadi utusan Fraksi
“Memang ada pasal yang akan dipertimbangkan untuk diubah yakni masalah pemilihan. yang akan memilih nantinya utusan dari Fraksi bukan lagi AKD,” terangnya.
Terkait pembentukan Pansel Simon mengatakan pembentukan anggota Panitia Seleksi nantinya juga dari utusan Fraksi bukan dari AKD.
“Ya… anggota Pansel nanti adalah utusan dari Fraksi, mungkin secara teknis satu anggota Fraksi mewakili untuk menjadi anggota Pansel,” pungkasnya.(*)