SAMARINDA, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerima Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi tahun 2021 dari Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara di Ruang Kerja Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat 18 Maret 2022.
Penyerahan secara simbolis SPT Tahunan diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim Timur dan Utara, Max Darmawan kepada Gubernur Isran Noor disaksikan Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu, Hutomo Budi.
“Terima kasih atas kerja sama DJP Kaltim dan Kaltara. Semoga dengan berbagai upaya dilakukan, baik pegawai pemerintah maupun swasta dapat bayar pajak tepat waktu, khususnya pajak pribadi,” ucap Isran Noor di hadapan jajaran DJP Kaltim dan Kaltara.
Isran berpesan, ada hal yang menjadi perhatiannya, yakni bagaimana cara agar jajaran DJP mampu menarik para pelaku usaha luar memiliki NPWP Kalimantan Timur.
“Ini yang harus dipikirkan,” ujar Isran Noor.
Lanjut Gubernur, Sehingga, pelaku usaha atau pengusaha maupun pekerjanya dapat membayar pajak di daerah ini. Dengan terdaftarnya NPWP mereka, maka secara otomatis pajaknya masuk ke daerah bukan daerah asal mereka. Misal Jakarta.
“Dengan terdaftar di sini, maka secara otomatis pajaknya masuk ke Kaltim bukan ke Jakarta daerah asalnya,” tegas Isran.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengatakan, tujuan kunjungan tersebut menyerahkan Laporan SPT Tahunan pribadi gubernur. Kemudian melaporkan rencana agenda kegiatan sosialisasi harmonisasi perpajakan, yakni program pengungkapan sukarela.
“Alhamdulillah Kaltim, tepatnya Samarinda jadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi harmonisasi perpajakan secara nasional. Termasuk kami serahkan laporan SPT Tahunan Gubernur,” ucap Max Darmawan.
Pelaksanaan sosialisasi rencana akan dihadiri Wamen Keuangan RI dan sejumlah Deputi Kementerian Keuangan RI.(***)