Penasatu.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia minta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara. Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.
“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemkot Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” tegas Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung.
Penegasan itu disampaikan Maruli Tua dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU di Kota Medan yang digelar di Balai Kota Medan, Jumat (3/12). Kegiatan ini digelar Pemko Medan bersama KPK, Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU di perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.
“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.
Apabila semua sudah satu hati, kata Maruli Tua, semua masalah yang ada, baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat, apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.
Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir.Arief Sudarto Trinugroho MT menegaskan, Pemkot Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.35/2020. Sebab, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Medan.
“Hari ini Pemkot Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemkot Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset “, papar Pjs Wali Kota Medan.
Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Pjs Wali Kota, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.
“Tidak hanya menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan penyrahan yang dilakukan, pengembang tentunya tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.
Selanjutnya Pjs Wali Kota menambahkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, maka Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga. Itu sebabnya seluruh pengembang dimintanya sgera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. “Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” tegasnya.
Sebelum Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan, Pjs Wali Kota bersama Kasatgas Korsupgah KPK RI, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting, Kasidatun Kajari Medan Ilham, S.H., Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Kasatpol PP H. M.Sofyan lebih dulu mendatangi Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Jalan Setia Budi dan Perumahan Bumi Asri Pondok Kelapa Jalan Asrama.
Di Perumahan Tasbi mereka langsung mendatangi Kantor P.T. Ira Widya Utama selaku pengembang Perumahan Tasbi. Setelah melihat denah dan memastikan lokasi PSU, Pjs Wal melihat denah dan memastikan lokasi PSU, Pjs Wali Kota dan Kasatgas Korsupgah KPK didampingi pihak P.T. Ira Widaya Utama meninjau 2 titik lokasi PSU. Setelah itu dilanjutkan peninjauan PSU di Perumahan Bumi Asri yang telah dibangun menjadi waterboom.
Usai peninjauan, Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menjelaskan, Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang mnyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.
“Monev ini sebagai bentuk penekanan kepada pengembang. Hari ini kita mendatangi dua perumahan terbesar di Kota Medan, yakni Tasbih dan Komplek Bumi Asri sehingga diharapkan berdampak dengan pengembang yang lain, intinya sebagai warning. Tasbih pertama dipilih, karena perumahan pertama dan termegah dengan jumlah luas PSU-nya sekitar 15 hektar. Kemudian di Perumahan Bumi Asri, PSU telah menjadi waterboom sehingga menjadi konflik antara warga dengan pengembang,” ungkap Benny.
Dengan turun sertanya KPK ke kedua perumahan tersebut, Benny berharap pihak pengembang yang semula enggan memberikan PSU-nya kepada Pemko Medan akan segera menyerahkannya. “Jadi penertiban kita mulai dengan dua perumahan besar ini, alhamdulillah pihak pengembangnya menyetujuinya. Kita harapkan pengembang lain akan mengikutinya,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menjelaskan, setelah Pemko Medan menunjuk Kejari Medan sebagai Pengacara Negara yang dikuatkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 3 bulan lalu, Kejari Medan sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp.103 miliar dari target yang saya tentukan sebesar Rp.100 miliar. “Dalam penyelamatan aset, kita melakukan pendekatan secara perdata dan tata usaha negara kepada pengembang walaupun ada kewenangan lebih yang kami miliki,” kata Kajari.(Rls/JB)