Taufik Putra Kilat Sentil Masa Jabatan Sekda

0
680

Penasatu.com, Balikpapan – Menyoroti permasalahan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan yang dianggap sudah melebihi batas waktu, disentil oleh anggota DPRD Kota Balikpapan Taufik Qulrahman atau yang lebih dikenal Taufik Putra Kilat (TPK) , Rabu (25/9).

Taufik Qulrahman dari Fraksi PDI Perjuangan Include Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait permasalahan masa jabatan sekda, dirinya menilai bahwa masa jabatan Sekda seharusnya 5 tahun.

“Apabila masa jabatan itu habis, maka perlu adanya evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khusunya Walikota,” kata TPK (Taufik Putra Kilat)

Dimana hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 11. Tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan sekda memang merupakan kebijakan seorang Walikota, akan tetapi harus kembali pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Dan setiap memperpanjang masa jabatan Sekda harus diadakan evaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disampaikan TPK , masa jabatan Sekda sudah hampir 8 tahun dan sudah diperpanjang satu kali, seharusnya Walikota melakukan “Lelang Jabatan” (Open Bidding) jika memang itu diperlukan, maka itu harus segera dilakukan oleh walikota.

Dirinya tidak menampik, bahwa wewenang perpanjangan masa jabatan sekda ada pada walikota, akan tetapi apakah OPD yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang sudah cukup Eselon-nya tidak mampu menduduki jabatan sekda tersebut.

“Saat ini banyak ASN yang memiliki kinerja dan kompetensi yang baik dan mereka akan siap untuk mengikuti lelang jabatan tersebut,” pungkasnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here