Samarinda, Penasatu.com – Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika terutama jenis Sabu kembali digagalkan jajaran Polresta Samarinda, melalui Unit Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan KH.Wahid Hasyim II, kelurahan Sempaja Barat, kecamatan Samarinda Utara ,kota Samarinda, Kalimanatan Timur pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di sebuah rumah makan yang ada sekitar Jl. Wahid Hasyim II. “Merespon cepat informasi tersebut, personel langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmad Aribowo.
Lanjut Kapolsek, benar saja, dari hasil pengecekan terlihat ada 2 orang pria yang mencurigakan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan oleh personel. Dari hasil pemeriksaan didapati pria berinisial FR membawa dompet yang berisikan 109 Poket Narkotika jenis sabu seberat 28,82 Gram Bruto, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 2.900.000,-, 3 buah Sendok penakar, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit telepon genggam merk Oppo.
“Sementara pria lainnya berinisial RB mengaku adalah anak buah dari FR yang ditugaskan untuk menjual barang haram tersebut,” imbuh Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek Sungai Pinang, FR memberikan keterangan bahwa semua Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) untuk 10 gram sabu.
“Selanjutnya, jelas Kapolsek, FR memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip kemudian memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp. 150.000,- / poket.
“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket kemudian uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR,” jelas orang nomor satu di Polsek Sungai Pinang ini.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi Narkotika kepada Polsek Sungai Pinang, sehingga kami dapat segera melakukan pengungkapan dengan total barang bukti 109 poket seberat 28,82 Gram Bruto.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk lanjut ke tahap penyidikan karena telah melanggar pasal 114 ayat Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar rupiah,” tutup Rachmad Aribowo.(*/ Humas Polda Kaltim)