Balikpapan, Penasatu.com – Nasib sial menimpa tiga pelaku berinisal DH (30), TR (35), RI (30) saat melakukan aksi pencurian dikawasan Jln Letjend Soeprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar) pada Sabtu (5/6) lalu.
Ketiga pelaku yang melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat (R4) tidak menyangka, jika mobil yang akan dicurinya dalam kondisi mogok.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).
Turmudi menyampaikan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat dengan modus memecah kaca mobil.
“Jadi pelaku memecah kaca mobil dibagian kiri dan membuka pintu mobil yang dicuri,” ucap Kombes Pol Turmudi.
Saat ingin membawa hasil curiannya, pelaku tidak menyadari jika mobil yang ingin dicurinya dalam keadaan mogok.
Sehingga pelaku lain berinisiatif mengingat mobil tersebut dengan mobil yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Mobil yang ingin dicuri dalam keadaan mogok, jadi pelaku lain mengingat mobil curian tersebut dengan menggunakan tali, selanjutnya menarik dengan menggunakan mobil yang di kendarai ketiga pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, setelah berhasil menarik mobil hasil curian, ketiga pelaku membawanya ke salah satu rumah pelaku yang berada di Perum Pelangi Residen, Balikpapan Utara (Balut)
Saat diamankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya saja tim Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang panjang dan seutas tali yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 100 juta lebih, sementara untuk ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/gas)