Balikpapan,Penasatu.com – Kabar gembira bagi Tenga honorer atau Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Pasalnya gaji tenaga honorer atau non PNS tahun 2022 ini dipastikan akan mengalami kenaikan.
Dikonfirmasi awak media ini, Jum’at (28/1/2022) Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan Pujiono mengatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS tidak berlaku keseluruhan. Pasalnya, gaji untuk Guru dan Tenaga Kesehatan tidak ada kenaikan.
“Memang Pak Walikota dan Sekda sangat menginginkan adanya kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS, tapi kenaikan tersebut tidak diberlakukan semuanya,” ungkapnya.
Pujiono menambahkan khusus untuk guru sudah memiliki standarnya sendiri, sedangkan tenaga kesehatan seperti Bidan, Dokter Ahli tidak kita koreksi karena sudah ada sesuai dengan standarnya.
Lanjut dikatakannya, kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS memiliki klasifikasinya sendiri yakni untuk tenaga Non PNS bagian Administrasi, Tenga Operasional l, Tenaga Teknis I dan Tenaga Teknis II.
Adapun uraiannya untuk tenaga Administrasi yang semula besarannya Rp 1.340.000 sekarang menjadi 1.600.000, untuk Tenaga Operasional seperti Tukang Sapu, Tukang Taman dan Petugas pembersih parit semula Rp 1.590.000 menjadi Rp 1.850.000, kalau untuk Tenaga Teknis I seperti Arsitek, Programer, Teknisi Komputer semula Rp 1.790.000 menjadi 2.050.000 dan untuk tenaga Teknis II besaran semula Rp 2.100.000 menjadi 2.380.000.
“Jadi untuk kenaikan ini tidak besar diantaranya untuk tenaga administrasi itu kita naikkan sekitar Rp 250.000, terus untuk tenaga operasional itu naik sebesar Rp 200.000. Disamping itu, kita juga memberikan kesejahteraan berupa pendaftaran BPJS kesehatan, JKK dan JKM,” pungkasnya.(*)