Pencuri Motor Parkir Di Jalan Semoi Sudah Bermalam di Polsek Balikpapan Barat

0
364

Balikpapan, Penasatu.com – Warga kota Balikpapan yang memiliki kendaraan roda dua (R2) sebaiknya meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya hingga saat ini pencurian kendaraan bermotor masih saja terjadi.

Seperti yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kasmiati warga Perum Her II yang kehilangan motor matic miliknya saat terparkir dikawasan Balikpapan Barat (Balbar) pada Kamis (27/1/2022) Pukul 01.00 Wita.

Dikonfirmasi media ini, Jum’at (28/1/2022) Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto membenarkan jika terdapat laporan pencurian kendaraan R2 di wilayah hukumnya pada hari Kamis kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung memburu pelaku.

“Jadi motor korban terparkir di Jln Semoi atau disamping SDN 004 Kelurahan Margasari,” ungkap Kompol Totok.

Kompol Totok menyebut, saat dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berinisal RZ (20) berhasil diamankan dirumahnya di Jln Sepaku.

Pelaku RZ diketahui membawa kabur motor korban usai keluar dari Warung Internet (Warnet) yang berada dilokasi kejadian dan melihat motor korban tengah terparkir.

Selanjutnya, pelaku RZ membawa kabur motor korban dengan cara mendorongnya hingga ke arah Jln Sepaku dengan cara melepas Nomor Polisi (Nopol) kendaraan tersebut.

Kemudian, pada subuh hari pelaku membawa motor hasil curiannya ke wilayah Balikpapan Utara dan pagi harinya menitipkan motor korban kesebuah bengkel yang terelak di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara untuk dibuatkan kunci soket otomatis agar motor tersebut bisa digunakan pelaku.

“Jadi motor ini sempat dititipkan di sebuah bengkel untuk dibuatkan kuncinya. Dan selanjutnya pelaku berniat untuk menjual motor korban,” akunya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 10 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku terancam Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman diatas 5 Tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here