Swab Test Wajib Bagi Paslon Walikota/Wakil Walikota Balikpapan

0
361

Mega Feriany Ferry

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sosialisasi terkait syarat pencalonan dan syarat calon akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Agustus 2020 mendatang, di halaman kantor Jln. Jenderal Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara, Mega Feriany Ferry saat di ruang kerjanya, Rabu sore.

“Saat ini KPU sudah melaksanakan beberapa kegiatan persiapan koordinasi terkait syarat-syarat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Untuk syarat pencalonan sudah dibuat didalam Surat Keputusan (SK) penetapan syarat pencalonan,” ujar dia.

Dalam SK sudah disebutkan, bagi bakal calon (bacalon) yang diusung melalui partai politik setidaknya memperoleh dukungan 20 persen jumlah kursi di DPRD Balikpapan atau 25 persen dari jumlah suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

“Itu sudh dilaksanakan dan SK penetapan dan perubahan sudah disampaikan ke Partai Politik (Parpol,” kata Mega lagi.

Untuk kesiapan selanjutnya, KPU sudah melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti pihak Rumah Sakit (RS) yang sudah ditunjuk KPU untuk tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan paslon.

Lanjut Mega, nantinya jika surat kesediaan pihak rumah sakit sudah diterima KPU, maka penunjukan RS sebagai tempat pemeriksaan kesehatan paslon akan dibuatkan SK.

“Ditanggal 25 akan disosialisasikan, sesuai apa yang tercantum didalam PKPU pencalonan.”

Mega menambahkan, pemeriksaan kesehatan paslon di tengah pandemi covid-19 Petunjuk Teknis (Juknis) kesehatan yang dipakai KPU saat ini, masih menggunakan Juknis Nomor 231 yang mana juknis tersebut dipakai saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 lalu.

Akan tetap untuk saat ini juknis terbaru terkait pemeriksaan kesehatan di tengah pandemi covid-19 telah dirumuskan kembali di KPU RI.

Gambaran yang diterima terkait juknis kesehatan paslon tentu saja akan dilaksanakan dengan protokol covid, dan untuk paslon akan dilakukan pemeriksaan awal yakni dilakukannya Swab test.

“Swab test itu wajib bagi paslon,” tegasnya. “Kemungkinan dalam waktu dekat juknis tersebut akan segera diterim KPU,” pungkas Mega.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here