Sukseskan Pilkada, Panwascam Tanjung Sari : Laporkan Apabila Ada Politik Uang

0
413

penasatu.com, Lampung Selatan – Jelang perhelatan Akbar Demokrasi Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan terus berkeliling ke Desa-desa untuk sosialisasikan guna mengingatkan ke masyarakat mengenai aturan pelaksanaan Pilkada dan bahaya politik uang ( money politik), Minggu (6/12/20).

Ketua Pawascam Tanjung Sari, Agus, Srigono Subodro, dan Cholik Nurrohman, beserta PDK mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam mengawasi penyelengaraan pilkada di Kecamatan Tanjung sari dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pilihan terhadap calon tertentu, terancam pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan. Pidana Paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2), “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pungkas nya.

Laporan : Feriansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here