Dari Kiri,Lourensius Kubar,Nur Khamid Paser,Abdul Muin Samarinda,Sofyan Kukar,Ebin Marwi Bawaslu prov Kaltim, Nadira Berau,Budi Wibowo Kutim,Wamustopa Hamzah Balikpapan,Aldy Bontang,Sukarni Jaya Mahakam Ulu (Kanan paling ujung).
Penasatu.com, Mahakam Ulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) nomor : 0112/K.Bawaslu/PM.06.00/1/2020. Jakarta 30 Januari 202. Workshop penerapan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 golongan III.
Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Itu berlangsung di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin jln.A.Yani.Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.Selasa 11/2/ 2020.
Acara itu yang di laksanakan oleh Bawaslu RI serta menghadirkan pembicara dari KASN RI, Kementerian dalam negeri dan Bawaslu dan serta dari kepolisian RI. Kegiatan juga dihadiri oleh Bawaslu Kab/Kota dan propinsi se-Indonesia serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bidang Kordiv HPPS Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Sukarni Jaya .S.Pd mengungkapkan,acara ini hanya berlangsung satu hari saja dan tadi di buka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, dan di ikuti sembilan Kabupaten kota se-kalimantan timur sebagai peserta serta di ikuti Bawaslu se-Indonesia.”katanya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.
Sementara itu Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Abhan dalam sambutannya mengungkapkan, bawaslu sebagai lembaga penyelenggara mempunyai tugas dan.kewenangan dalam bentuk pencegahan. Pasal 71 UU tahun 2016 “ini merupakan pasal yang mengarah ke administratif yang sanksi nya berupa sampai dengan diskualifikasi peserta. Pasal ini berkaitan dg kewenangan calon incumbent, yg dg adanya aturan ini melarang incumbent untuk melakukan rotasi, promosi, dan mutasi para pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan calon, tepatnya sejak 8 Januari 2020’’.
Abhan menambahkan bawaslu juga konten terhadap pelanggaran yang bersifat money politic TSM, terstruktur, sistematis dan massif “Ini menjadi ruh demokrasi yang membuyarkan semangat integritas dalam kontestasi pilkada, karena jika terjadi politik uang maka efeknya akan berdampak hingga 5 tahun kedepan. Maka kita harus berkomitmen untuk menjaga pilkada 2020 bebas dari politik uang. Selanjutnya adalah terkait dengan laporan keuangan kampanye yang harus transparan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan”, tutupnya…..
Hadir pada workshop di antaranya Bupati, anggota komisioner Bawaslu, Kesbangpol.
- Kota Samarinda.
Nama : ASRAN,SH
Jabatan : Kasubag Hukum
Nama. : Sucipto Wasis
Jabatan : Kepala Badan Kesbangpol beserta satu orang staf - Kota Balikpapan
- Nama : Saipul Bahri
Jabatan: Asisten 1 Pemerintahan - Nama : I Ketut Rasna
Jabatan : Kepala Kesbangpol - Nama : Hidayatullah
Jabatan : Kabag Hukum - Nama : Ruddy Siswanto
Jabatan : Kasubbag Trantibmas - Nama : Jumriani
Jabatan :Kasi peningkatan SDM Sat PP - Nama : Wahyudi Staf bagian pemerintahan
- Kota Bontang.
Nama : Sony Suwito
Jabatan : Kaban Kesbangpol - Kabupaten Kutaikartanegara.
Nama : Rinda Desianti, S.Sos., M.Si.
Jabatan : Kaban Kesbangpol - Kabupaten Kutai Timur.
Nama : ismunandar
Jabatan : Bupati kutim - Kabupaten Kutai Barat.
Nama : Isak Pong Sama
Jabatan : Sekretaris Kesbangpol
Nama : Teja
Jabatan : staf Kesbangpol - Kabupaten Mahakam Ulu.
Nama : Angelbertus
Jabatan : Kepala Kesbangpol - Kabupaten Paser.
Nama : Siti Makiah. S.Sos
Jabatan : Kabag. Pemerintahan - Kabupaten Berau
- Nama : H.Eddy Supratikno,M.T.
Jabatan : Kabid Dalam Negeri Badan a Kesbangupol Berau; - Nama: H.Jaka Siswanta,S.H.
Jabatan: Kabag Hukum dan Per UU Setdakab Kabupaten Berau - Achmad Syahid, SH, MH.Li
Jabatan : Kasub bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Setidak Kabupaten Berau….
wartawan : Ichal.
Editor : EDS/penasatu.com