Simpan 6 Poket Sabu, SWR Diamankan Satresnarkoba Polres Kubar

0
448

Tersangka SWR Alias Betun dan barang bukti.

Reporter : Ichal Penasatu.

Penasatu.com, Kutai Barat – Seorang pemuda berinisial SWR alias Betun yang di duga pemilik barang haram jenis sabu-sabu itu kini di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sejak Jumat 22 Agustus 2020 kemarin.

Kapolres Kutai Barat Roy Satya Putra melalui Kasat Sat-Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Dharwis Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh anggota Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Yaitu penangkapan di lakukan pada Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wita di belakang Pura. Jalan Saping Kampung Busur RT 09 Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat,” ujar Iptu Dharwis Yusup kepada media ini saat di konfirmasi via telpon, Minggu (23/8/20).

Dharwis Yusup menambahkan, awalnya tim opsnal resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Suwarno alias Betun ada memiliki dan menyimpan serta sering menjual narkotika jenis sabu sabu. Dan berdasarkan informasi tersebut, Bripka Yoppy bersama Brigpol Septian Candra dan Briptu Budianto langsung ditugaskan melakukan penyelidikan.

Dan pada mengetahui bahwa Suwarno alias Betun sedang berada di rumah pondok walet, tim opsnal langsung melakukan penangkapan, kebetulan saat tersangka (Suwarno) sedang santai dirumah, dilanjutkan pencarian dan penggeledahan dirumah tersebut. Alhasil ditemukan 1 paket kecil diduga jenis sabu, ungkap Darwis.

Dari dalam rumah penggeledahan dilanjutkan pada sepeda motor yang biasa dipakai tersangka. Yaitu Honda Beat hitam juga ditemukan 3 paket kecil yang disembunyikan di pedal injakan kaki sebelah kanan yang dibungkus lakban dan 2 didalam kotak, beber Darwis lagi.

Suwarno mengakui, bahwa benar semua barang haram itu miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan lebih lanjut.” pungkas Iptu Dharwis Yusup.

Perlu diketahui tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang di amankan yakni, enam (6) Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,1 gram. Disamping barang bukti lain seperti Sepeda motor, struk bukti Bank BNI dan 114 plastik klip putih kecil.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here