Foto.Para pengurus BAI Kaltim.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kaltim terhadap Polda Kaltim terpaksa ditunda pada 6 Januari 2020 mendatang.
Penundaan ini dilakukan karena banyaknya Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengambil cuti dan libur akhir tahun.
“Kami memaklumi alasan Penundaan ini,” kata Lao de Beni,SH Ketua Bidang Hukum BAI saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan pada (18/12).
Menurut Beni, pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan dengan Polda Kaltim karena data yang mereka miliki sudah lengkap.
Beni yang didampingi oleh pengacara Agus Susanto, SH ini menyampaikan bahwa untuk saksi ahli juga sudah mereka siapkan yaitu Prof Arif Sugiarto Ahli Pidana dari Surabaya.
Karena sidangnya ditunda, maka mereka pun akan mempersiapkan semuanya lebih matang lagi.
Sidang praperadilan yang menyangkut sengketa lahan di kawasan jalan tol Balikpapan-Samarinda ini, sangat dinanti oleh kedua belah pihak karena menyangkut kelanjutan kasus tersebut yang saat ini sudah dikeluarkan SP 3 oleh pihak Polda Kaltim.
“Yang penting sidang tetap dilanjutkan, meskipun tertunda,” ujar Masradi Ketua BAI Kaltim.
Dirinya berharap supaya praperadilan cepat dilaksanakan sehingga hasilnya bisa cepat diketahui.*
Wartawan : are
Editor : EDS/penasaru.com