Siapa Bilang Penyelenggara Itu Jujur?

0
400

Jon Kadis, S.H dan Asis Deornay, SH. dari Forum Pemantau Demokrasi dan Penegakan Hukum Kabupaten Manggarai Barat.

Reporter : Alfonsius Andi

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dalam Praktek”
Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD), baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.

KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan Wewenang, merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye,serta pemungutan suara pemilihan; meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon; meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan, menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan, menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye, mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit oleh independen.

“PILKADA Seperti apakah yang perlu diawasi di Pilkada Mabar?

Sekjend Forum Pemantau Pemilu dan Penegakan Hukum, Asis Deornay, S.H mengatakan bahwa potensi problem kecurangan ada 6 (enam);

  1. Problem DPT : Pemilih yang tidak terdaftar di DPT
    Pemilih yang tidak terdaftar di DPT biasanya menjadi enggan untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) meski mereka tetap bisa datang ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan. Tapi karena mereka tidak terinformasi dengan baik, mereka lebih memilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Dan akhirnya suara mereka rentan untuk disalahgunakan.
  2. Problem Formulir: Formulir C6 tidak disebar. Formulir C6 adalah surat pemberitahuan untuk memilih yang biasanya akan diberikan kepada warga untuk menginformasikan kepada warga tentang lokasi TPS mereka. “Kalaupun tidak mendapatkan C6, bukan berarti kita tidak bisa memilih, sepanjang nama kita ada di DPT. Ssama seperti pemilih yang tidak terdaftar di DPT, akhirnya banyak pemilih yang menjadi enggan untuk memilih dan kemudian suara mereka rentan untuk disalahgunakan.
  3. Pemilih Ganda : Pemilih ganda dapat memilih lebih dari satu kali karena terdaftar di DPT lebih dari satu kali. Salah satu kasus pemilih ganda terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada pemilu legislatif 2014.

Menurut UU No. 12 Tahun 2008 Pasal 115, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara. “Tahun 2004 ada yang dipidana penjara karena memilih lebih dari satu kali,”

  1. “Ghost voter’
    Ada juga pemilih yang menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya atau menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan hak pilih. Kejadian yang melibatkan pemilih ganda terjadi pada Pilkada 2015 lalu, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
  2. Ketersediaan Logistik: Ketersediaan logistik harus dihitung benar. Jangan sampai logistik kurang yang telah ditentukan. Perlu diawasi. Alasan logistik ini juga yang membuat penting untuk memiliki rekap pemilih yang akan menggunakan suket (surat keterangan) di TPS. Selain itu, pengiriman kembali logistik untuk penghitungan kembali juga rentan dicurangi.

Pada 2015 di Pilkada Halmahera Utara, Kecamatan Loloda Kepulauan, logistik hasil pilkada hilang. Pada 2016, surat suara di 20 TPS di Halmahera Selatan juga hilang.

  1. Praktik POLITIK UANG.
    Hampir semua perkara di Mahkamah Konstitusi masih seputar praktik politik uang.

Pada 2010 di Pilkada Kota Tangerang Selatan, MK sampai memerintahkan pemilihan ulang di seluruh TPS karena ada praktik politik uang. Di tahun yang sama di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Titi menceritakan bahwa ada setengah dari jumlah DPT di sana yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Mereka kemudian diberikan sertifikat untuk mendapatkan kompensasi sejumlah uang hingga sejumlah ratusan ribu rupiah.

  1. PETUGAS Yang tidak Netral:
    “Netralitas petugas penyelenggara pilkada terutama dalam level TPS sangat penting untuk mengantisipasi kecurangan.

Pada pilkada serentak di DKI Jakarta kali lalu ada empat KPPS di DKI Jakarta yang dipecat karena ikut kampanye.”Kalau ini saja mereka berani terang-terangan, bagaimana proses di pemilihan?”

Di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ada lima KPPS yang dipecat karena tidak netral. Dan dii Tasikmalaya ada 44 petugas yang dipecat.

Untuk meminimalisir pelanggaran dan kecurangan pilkada tersebut, maka masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan perhitungan hasil rekapitulasi.

Warga juga dapat mengambil foto hasil suara di formulir C1 dan menggunggahnya ke media sosial atau ke aplikasi-aplikasi pemantau suara yang ada.

Jangan Takut. Siapa bilang mereka wasit yang jujur? Banyak kasus di Indonesia telah.juga diproses secara hukum, merekapun ikut terlibat dalam melakukan kecurangan Pemilu. Hasilnya ada yang dipecat bahkan dihukum penjara.

“Butuh Saling Mengawasi”

Untuk Pilkada Manggarai Barat 2020, yang dibutuhkan adalah Partisipasi

Masyarakat diminta untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi Proses pilkada sampai tanggal 9 desember. Mengawasi tidak hanya terhadap timses yang nakal, tetapi petugas penyelenggarapun perlu diawasi. Sebab kejahatan itu tidak mengenal jabatan, pangkat bahkan status. Sepanjang ada niat/kesempatan, disana ada kejahatan.

Saling Mengawasi Itu Penting.
Agar pemimpin yang terpilih pada tanggal 9 Desember 2020, benar-benar karena hasil pemilu yang Jujur, Bersih dan Bermartabat.

Salam Demokrasi Jujur.
Forum Pemantau Demokrasi dan Penegakan Hukum.

Ketua: Jon Kadis, S.H
SekJend; Asis Deornay, SH.
Divisi Pengaduan: 0812 20758 237

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here