Sedang Nunggu Pelanggan, Kurir Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

0
333

ARMD saat di Polres Labuhanbatu

Penasatu.com Labuhanbatu, – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan personilnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di jalan H Adam Malik, Rantauprapat, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Dari kurir berinisial AMRD alias Rey (21), petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir pil ekstasi merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 plastik klip sedang tembus pandang kosong dan 1 unit mobil sedan jenis Mercedes Benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, ketika dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Rey merupakan hasil dari penyelidikan selama dua pekan oleh personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya di Halaman Parkir One Heart karaoke di Jalan H Adam Malik, Rantauprapat, diduga sedang menunggu pelanggannya,” ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, tersangka Rey mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang berinisial N warga Tanjung Balai, dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat.

Selanjutnya team melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali, namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang.

“Terhadap AMRD alias Rey dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tandasnya.

WARATWAN : Feliks war

EDITOR : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here