PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengungkapkan, selama ini masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) mendapatkan sanksi sangat ringan hingga tak menimbulkan efek jera.
“Sanksinya masih sangat ringan,” kata Kasatpol PP, Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Selasa (22/10).
Rapat dipimpin langsung Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS didampingi Ketua Komisi I Jhony Ng serta sejumlah anggota Komisi dan dihadiri Kasatpol PP Zulkifli dan beberapa stafnya.
Disampaikan Sabaruddin Panrecalle bahwa tugas dan fungsi Satpol PP untuk menjalankan dan menegakan Perda ketertiban yang ada di Kota Balikpapan sudah cukup jelas dan sesuai dengan aturan yang ada.
Komisi I juga meminta kepada Satpol PP Balikpapan mengenai program-program mana saja yang harus distrachingkan dan perda mana saja yang dirasa kurang efektif untuk ditinjau bersama.
Terkait apa yang dibahas bersama Komisi I DPRD Balikpapan, Kasat Pol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan pembahasan yang dilakukan terkait dengan ketertiban umum.
Selama ini sanksi atau denda yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar perda di lapangan sangat kecil.
Zulkifli meminta agar penerapan sanksi bagi pelanggar perda di Kota Balikpapan sama seperti yang dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur. “Di Surabaya, sanksi bagi pelanggar perda, contohnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar bisa mencapai 1 juta rupiah, sedangkan di Kota Balikpapan hanya 50 ribu.”
“Jadi disitu kita (Satpol PP) meminta kepada Komisi I agar perda tersebut bisa dikaji ulang, agar memberikan efek jera kepada pelanggar perda di Kota Balikpapan,” harapnya.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com