DPRD Tegaskan Urus IMTN Jangan Kucing-kucingan

0
1295

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Masyarakat atau siapapun yang mengurus Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) ternyata tetap mengeluarkan dana, tidak gratis. Namun dana yang dibayarkan tidak masuk dalam kantung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini terurai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan mitra kerja, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (22/10).

Sejak terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sejumlah program kerja jangka pendek terus dilakukan Komisi I DPRD Balikpapan, salah satunya dengan mengundang mitra kerja di pemerintahan.

Setelah mendengar beberapa masukan yang diberikan oleh Satpol PP Balikpapan, Komisi I DPRD Balikpapan melanjutkan agenda RDP bersama Kepala BPN.

Ada beberapa pembahasan yang diberikan Komisi I DPRD Balikpapan, seperti yang disampaikan Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS, diantaranya terkait IMTN yang dianggap tidak perlu dikarenakan tidak menambah PAD Kota Balikpapan dan birokrasi pengurusan yang terlalu lama.

Selain itu Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H Jhony Ng, lebih menyoroti terkait pelayanan yang harus diberikan BPN kepada masyarakat, agar masyarakat yang datang mengurus surat tanahnya lebih nyaman.

Sabaruddin menilai, pengurusan surat tanah masih banyak masalah yang terjadi di lapangan, baik itu pengurusan IMTN bahkan sampai pengurusan surat tanah lainnya.

Seperti halnya dengan IMTN, bahwa Komisi I meminta agar dikaji ulang kembali masalah IMTN, dan ternyata seperti yang sudah disampaikan Ramlan Kepala BPN Balikpapan ada plus minusnya.

BPN merupakan penyortir pengurusan-pengurusan mulai dari kelurahan dan kecamatan, dan setelah masuk ke BPN segala pengurusan tersebut dianggap selesai.

Namun disisi negatifnya jalur pengurusan IMTN saat ini terlalu banyak birokrasi, karena itu Komisi I meminta agar dalam pengurusan IMTN harus ditingkatkan agar bisa mendapatkan PAD untuk daerah, karena selama ini dianggap pengurusan IMTN gratis.

Tapi kenyataannya pengurusan IMTN tidak gratis, ternyata masih ada main kucing-kucingan pembayaran dibawah tangan terkait pengurusan IMTN.

Maka dari itu Komisi I meminta agar biaya pengurusan IMTN bisa dilegalkan saja kalau memang IMTN mau dipertahankan BPN.

Dengan melihat jumlah ukuran luasan tanah dan sebagainya, kemudian tentukan berapa harganya dan berapa lama prosesnya, jangan proses pembuatan IMTN ini digantung hingga berbulan-bulan, bahkan sampai ada yang sudah berapa tahun pengurusan belum juga selesai prosesnya.

Kedepan Komisi I dan BPN Balikpapan akan membuatkan rumusan-rumusan permasalahan ini, agar ke depan proses pembuatan IMTN bisa lebih efektif.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here