Penasatu.com, Sergai,Sumut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bubarkan kerumunan massa dalam penyaluran Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta di Bank BRI cabang pembantu Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (1/12) siang.
Kasat Pol PP Sergai, Drs Fajar Simbolon, M.Si dalam arahannya menyampaikan dengan kerumunan massa ini dapat menimbulkan klaster baru sehingga dinilai melanggar Protokol kesehatan (Prokes) dan Perbup Sergai nomor 35 Tahun 2020.
“Saya himbau Bapak/Ibu agar kiranya tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak jangan sempat berkerumun agar mencegah penularan Coronavirus Disease atau Covid-19. Karena kenyataannya di lapangan itu terjadi kerumunan apapun alasannya itu tentu melanggar Instruksi Presiden maupun Peraturan Gubernur, dan Perbup, ” tegasnya.
Bahwa sebelumnya, sebut Fajar Simbolon, kita telah memberikan surat edaran soal penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan kita juga sudah mengimbau kepada masyarakat apabila dilanggar kita sampaikan jelas terkait sanksinya, kepada pihak penyaluran bantuan tersebut yang ada bahwa apapun alasannya dia harus bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan Pemerintah dengan tidak melanggar protokol kesehatan.
“Apabila tidak mematuhi Prokes, sanksinya akan kita panggil mereka untuk diberikan teguran sesuai dengan instruksi/regulasi yang ada sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020, telah tegas menyampaikan bahwa baik lembaga manapun, dan termasuk lembaga Bank itu apabila melanggar Perbup protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi,”tutup Fajar Simbolon.
Pantauan media ini, Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai dalam kesempatan itu juga memberikan masker kepada masyarakat penerima bantuan BPUM untuk UMKM.
Waratwan : Ariadi.