Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT – Dalam Konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Praktik politik uang dan politisasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) masih menjadi dua hal yang menghambat kualitas demokrasi.
Tokoh muda NTT, Safrudin A Mansur S.H, mantan Aktivis GMNI Cabang Kupang Mengatakan,
ada dua hal yang masih menjadi musuh demokrasi, Pilkada Berintegritas Anti Politik Uang, Pembuatan, dan Penyebaran Berita Hoaks, terutama dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 karena hanya akan menciptakan rantai korupsi di dalam penyelenggaraan negara.
Syafruddin memandang, dari berbagai studi yang pernah ada, politik uang dalam kontestasi pilkada berkorelasi positif terhadap realitas lahirnya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. Dampak panjang dari kondisi tersebut, rakyat yang semestinya memperoleh pelayanan prima dari kebijakan daerah, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, tuturnya.
“Uang negara yang diperoleh dari pajak rakyat, menjadi bancakan elit politik daerah. Dalam jangka Panjang, praktik vote buying juga menciptakan mental bangsa yang rapuh. Betapa tidak, harga diri dan kehormatan rakyat rela dijual dengan harga murah,” cetusnya.
Mantan Aktivis GMNI, Syarifuddin juga menilai, politisasi SARA dalam kontestasi pilkada juga tampak menyeruak dan menghentakkan kesadaran masyarakat. Baginya, politisasi SARA menjadi tidak bisa dibenarkan karena mendelegitimasi identitas SARA tertentu dengan mengunggulkan identitas yang lain.
Terlebih lagi, lanjutnya, dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan, dalam melaksakan kampanye Pilkada, dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan golongan terhadap calon kepala daerah. Dalam pasal yang sama, kampanye juga dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
“Proses penegakan hukum Pidana Pilkada menjadi jalur paling baik untuk memberikan sanksi sekaligus tindakan pencegahan terhadap praktik penghinaan dengan menggunakan isu SARA,” tegas Pemuda NTT tersebut.
Menghadapi tantangan Pilkada 2020, Syafruddin mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan di tanah air, Khususnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat,NTT sebagai kota pariwisata super premium, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa.
Untuk itu, kata Syafruddin,Pihak Penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugas pencegahan pelanggaran pemilu, dan Kepolisian sebagai pihak keamanan, menginisiasi untuk mewujudkan Pilkada Mabar 2020 yang berintegritas.
Dia juga memastikan kondisi Kabupaten Manggarai Barat yang kondusif. Sehingga bisa menjamin perhelatan Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya berlangsung aman dan dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga Hak-hak pemilih di sini (Mabar) dijamin keamanannya pada Pilkada 9 Desember mendatang,” tutup Syafruddin.