Sadar Hukum, Vori Yansah Serahkan Senpira ke Polsek Muara Beliti

0
342

Vori Yansah saat serahkan senjata rakitannya pada petugas.

Penasatu.com, Musi Rawas – Berkat sosialisasi tiada henti dari Bhabinkamtibmas akan bahaya nya mempunyai senjata api tanpa ada surat izin resmi dari Kepolisian, semakin menyadarkan masyarakat.

Seperti yang dilakukan Vori Yansah (22), dengan menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira), jenis kecepek kepada anggota Polsek Muara Beliti, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (23/10/2020).

Warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura tersebut menyerahkan senpira jenis kecepek kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Muara Beliti, Briptu Fandi Kurniawan.

Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Bhabinkamtibmas kepada warga tentang bahaya penyalagunaan senpi.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Bhabinkamtibmas Polsek Muara Beliti, Briptu Fandi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa ada salah satu warga yang telah menyerahkan senpita jenis kecepek.

“Memang benar, ada warga yakni bernama, Vori Yansah telah menyerahkan senpira secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya,” ujar Fandi sapaanya.

Fandi menjelaskan, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Muara Beliti mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi.

Selain itu, kami Bhabinkamtibmas akan terus memberikan himbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempuyai senpi agar di serahkan kepada pihak Polsek Muara Beliti dan tidak akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila masyarakat menyerahkanya dengan kesadaran.

“Namun, apabila kedapatan membawa ataupun menyimpan senpira, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Penulis : Akhirudin (AK45).

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here