Foto, warga Perumahan Pesona Alam saat berada di Kantor BTN cabang Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Warga perumahan Pesona Alam, Jalan ZA Maulani RT 41, Kelurahan Sungainangka, kecamatan Balikpapan Selatan serbu Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota, kota Balikpapan, Rabu (9/11/2022).
Kedatangan warga Pesona Alam ini menindaklanjuti perihal pengumuman lelang yang ada dalam daftar di situs resmi BTN, yaitu di https:// rumahmurahbtn.co.id terhadap rumah dan lahan yang saat ini sudah menjadi kediaman warga pesona alam yang berjumlah kurang lebih 150 kepala keluarga tersebut.
Dimana warga tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari pihak Bank milik BUMN tersebut, namun muncul informasi bahwa rumah mereka masuk dalam pengumuman lelang yang dikeluarkan oleh Bank BTN.
Rombongan warga Pesona Alam dipimpin langsung Ketua RT 41, Syamsul bersama Parlindungan, SE yang tak lain anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan dari Partai NasDem beserta tokoh masyarakat Perumahan Pesona Alam.
Saat dikonfirmasi Syamsul mengatakan, dirinya bersama Pak Parlindungan dan warga ke BTN untuk meminta kejelasan mengenai adanya pengumuman lelang yang di terbitkan pihak BTN di situs https://rumahmurahbtn,co.id dimana dilelang tersebut teridentifikasi pada lahan yang saat ini dikuasi warga dilingkungan yang dipimpinnya.
Dan pengumuman lelang yang diterbitkan sejak 2021 lalu tersebut, warga menjadi resah. Pasalnya lanjut Syamsul, tidak ada pemberitahuan dari pihak BTN, sementara warga rutin membayar cicilan sesuai kesepakatan antara warga dan BTN saat pengajuan akad kredit yang dilakukan beberapa tahun lalu..
“Sehingga akhirnya saat ini warga memboikot untuk sementara tidak mau membayar cicilan sebelum ada kejelasan dari pihak BTN mengenai legalitas yang sebenarnya atas lahan yang sudah dibeli warga, jelas Syamsul.
Karena itulah kami datang bersama warga hari ini untuk meminta penjelasan apa maksudnya sehingga rumah rumah kami masuk daftar pengumuman lelang yang dikeluarkan BTN di situs tersebut. “Padahal kami semua rutin membayar cicilan sesuai dengan perjanjian saat dilakukan proses akat kredit bersama BTN,” tuturnya.
Sempat terjadi adu mulut saat warga Pesona Alam hanya diterima Direksi BTN yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional dan Sporting Bank BTN Balikpapan, Rifki Affani.
Pasalnya warga menginginkan dapat bertemu langsung dengan Pimpinan tertinggi BTN Cabang Balikpapan sehingga mendapatkan kepastian dan penjelasan langsung.
Parlindungan mewakili warga Pesona Alam meminta pihak BTN untuk secepatnya menyelesaikan permaslahan ini. Sehingga tidak menjadi beban BTN kepada warga dan keresahan warga, dimana warga telah melakukan kewajibannya sebagai debitur dengan membayar cicilan sesuai perjanjian dan saat ini mereka juga berhak meminta penjelasan dari BTN.
“Karena ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan RDP bersama, antara warga, BTN, BPN dan pengembangnya sendiri apabila warga melaporkan permasalahan ini ke DPRD kota Balikpapan,” tegas Parlin.
Sementara dari pihak BTN saat dikonfirmasi usai pertemuan, Rifki yang mewakili direksi mengatakan, jadi yang bisa saya jelaskan, kedatangan teman teman dari Pesona Alam ke BTN adalah untuk menanyakan atau berkoordinasi masalah legalitas lahan yang mereka beli. Dimana perjalanannya saat ini ternyata dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Balikpapan belum bisa melanjutkan proses pemecahan sertifikat dikarenakan lahan tersebut “beririsan” dengan sertifikat pihak lain sehingga menghambat proses pemecahannya.
Dan mengenai pengumuman lelang oleh BTN, itu hanya merupakan tahapan awal saja, jadi bukan berarti setelah diumumkan besok akan dilelang atau langsung dijual.
“Jadi itu hanya prosedural awal saja, karena untuk lelang itu ada persyaratan yang harus dilengkapi dan apabila ada kendala tentunya tidak bisa terjadi, jelasnya.
Sementara untuk warga yang saat ini tidak mau membayar cicilan, menurut Rifki itu bukan tidak mau membayar tetapi hanya menunda pembayaran. “Jadi menurut saya warga hanya menunda, bukan menghentikan pembayaran. Jadi kalo di perbankan ada namanya Ristrak, jadi Ristrak itu bisa dilakukan, misalnya debitur tersebut berhalangan atau tidak bisa membayar dikarenakan ada poin poin yang menyebabkan debitur menunda pembayarannya kepada pihak bank,” ungkap Rifki.
Dan untuk progres pemecahan sertifikatnya sendiri jelas Rifki, pihaknya sudah meminta kepada Kepala BPN Balikpapan untuk mencari solusi penyelesaiannya. Dan didapat informasi dari Kakan BPN Balikpapan, telah berjalan pertemuan antara pihak pihak yang bermasalah tadi,” jelasnya.
Dan untuk pertemuan selanjutnya kami akan coba menghubungi pihak notaris yang ditunjuk dengan mengirimkan surat kepada pihak yang berkaitan dengan permasalahan ini, setelah itu akan kami sampaikan kepada perwakilan dari Pesona alam, jadi kita tunggu saja,” tutupnya.
Perlu diketahui Perumahan Pesona Alam berada di dalam kawasan Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 kelurahan Sungainangka, kecamatan Balikpapan Selatan.
penulis:eds.