Rugikan Negara Hingga 3,2 Miliar, Staf Administrasi Pegadaian Balikpapan Ditetapkan Tersangka

0
162

Balikpapan, Penasatu.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di kantor Pegadaian Kota Balikpapan, Kamis (3/2/2022).

Diketahui, tersangka DS merupakan staf administrasi di Pegadaian Balikpapan, bahkan DS juga yang memegang kata sandi (pasword) pada salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki Pegadaian Balikpapan.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan diruang tindak Pidana Khusus DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar 3,2 miliar di Pegadaian Balikpapan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea dihadapan awak media.

Oktario menyebut, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2019 lalu.

“Tersangka merupakan salah satu staf administrasi dengan melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkap Oktario.

“Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham,” tambahnya.

Masih Oktario, saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya.

Tersangka DS saat ini sudah di tahan Rumah Tahanan (Rutan). Dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 Tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here