Penasatu.com, Balikpapan – Ribuan mahasiswa Kota Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemeberantasan Korupsi (UU KPK), Senin (30/9).
Serbuan mahasiswa ke kantor DPRD Kota Balikpapan menuntut agar pemerintah pusat khususnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK.
Guna menjaga keamanan selama aksi mahasiswa berlangsung, ratusan personil aparat gabungan baik dari Polri dan TNI berjaga disekitar kantor DPRD Kota Balikpapan, pihak kepolisian terpaksa harus mengalihkan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jln. Jendral Sudirman.
Selaku kordinator aksi Angkit Wijaya, melihat bahwa saat ini presiden akan memikirkan ulang RUU KUHP dan UU KPK dan kemudian akan menunda.
“Namun dilihat dari kajian kami (mahasiswa) bahwa itu semua harus ditolak, kemudian dikaji ulang dengan melibatkan banyak kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang sangat mendiskreditkan kaum-kaum miskin, tani dan buruh,” kata Angkit.
Aksi hari ini meminta Balikpapan untuk menyatakan sikap baik dari Walikota maupun Ketua DPRD Kota Balikpapan mendesak presiden agar mengeluarkan Perpu terkait UU KPK.
Ia juga menjelaskan, bahwa petisi yang disampaikan mahasiswa meminta Walikota dan DPRD Balikpapan untuk ditandatangani.
Mahasiswa juga meminta petisi tersebut di Fax atau di Email ke pemerintah pusat yaitu Presiden dan DPR RI agar dibaca dan direalisasikan aspirasi mahasiwa di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos menyambut baik aksi mahasiswa.
“Selama itu tujuannya baik untuk membangun Kota Balikpapan, kami menyambut baik aksi mahasiswa hari ini,” kata politikus Partai Golkar itu di hadapan mahasiswa.
Abdulloh juga meminta kepada DPR RI sebagai perancang Undang-Undang agar tidak terlalu “ngotot” dan pemerintah dan DPR RI juga sudah melakukan penundaan.
Artinya RUU sebelum ditetapkan menjadi UU sudah betul disampaikan kepada publik untuk mendapatkan respon dari publik.
Dan dari respon-respon publik inilah mestinya ditampung dan diakomodir sebagai masukan-masukan RUU sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang nantinya.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS