Penasatu.com, Balikpapan – Pakar hukum dilibatkan dalam Rapat Pembentukan rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan.
Dihadiri sebanyak 13 anggota dewan, rapat rancangan tatib dipimpinan ketua Fraksi Golkar Andi Arif Agung atau karib disapa A3.
“Rancangan tatib ini merupakan mekanisme kelembagaan, tatib sendiri sebagai pengatur semua yang ada didalam kelembagaan yang ada di DPRD, baik itu Pimpinan, Fraksi, Alat Kelengkapan Dewan(AKD), sampai kepada persoalan seperti masalah rapat anggota dewan,” tutur Andi Arif Agung, kemarin (25/9).
Pembahasan rancangan tatib ini bukan saja dihadiri oleh anggota dari fraksi partai di DPRD, namun juga menghadirkan pakar hukum dan juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kehadirian pakar hukum dalam pembahasan rancangan tatib memang sangat diperlukan, karena dewan sendiri membutuhkan masukan-masukan yang berhubungan dengan persoalan legal drafting, jadi penyusunan rancangan tatib yang nantinya akan diperdakan, maka dari itu diperlukannya para pakar hukum, karena mereka yang jauh lebih paham dan lebih tau dalam penyusunan legal draftingnya,” jelasnya.
Pansus diberikan waktu sampai bulan Desember dalam penyusunan rancangan tatib, akan tetapi misalkan tatib ini belum selesai maka akan menggunakan tatib yang lama sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kenapa menggunakan PP Nomor 12 Tahun 2018 dikarenakan acuannya jelas dan memang mengadopsi semuanya dari situ, kemudian tinggal hanya menambahkan apa yang sesuai dengan situasi-situasi kelembagaan di DPRD Balikpapan yang pastinya berbeda dengan DPRD di daerah-daerah yang lain,” pungkas A3.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS