Rapat Pleno KPU Kubar atas DPSHP, DPT di Kubar 113.794

0
384


Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada hari ini telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Kutai Barat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

PPK Se-16 Kecamatan pada rapat pleno terbuka dalam rekapitulasi DPSHP dan DPT.

Kegiatan digelar di Sidodadi Hotel Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (16/10/20).

Hasil rapat rekapitulasi berdasarkan berita acara Nomor : 201/PL.02.1-BA/64.07/KPU-Kab/X/2020 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DSPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Barat tahun 2020.

(1) yaitu, melakukan rekapitulasi Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT) dengan jumlah 113.794 pemilih dengan rincian laki- laki berjumlah 59.686,pemilih perempuan berjumlah 54.108,pemilih yang tersebar di 16 Kecamatan ,dan 190 Kampung dan 4 Kelurahan,dan 390 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara.

(2). menyampaikan Salinan acara rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada KPU Provinsi,Bawaslu Kabupaten Kutai Barat,Tim kampanye pasangan calon Kabupaten Kutai Barat ,perangkat Daerah yang menyelenggarakan,Disdukcapil Kubar.

Berita acara dibacakan anggotabkomisioner KPU Kubar Rintar Pasaribu .

“ Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur ,bupati dan wakil bupati ,dan atau wali kota dan wakil wali kota dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota,serentak lanjutan dalam kondisi bencana corona virus disease (Covid-19) KPU Kutai Barat.” imbuh Rintar Pasaribu.

Nampak hadir pada rapat pleno terbuka itu diantaranya,Sekretaris KPU Provinsi,Sekretaris KPU Kubar,perwakilan Kodim 0912 Kubar yakni Danramil Barong Tongkok,perwakilan Disdukcapil Kubar,perwakilan masing masing paslon dari Nomor urut 1 dan nomor urut 2,dan serta anggota Komisioner Bawaslu Kubar.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here