Foto. Sidang Paripurna DPRD Balikpapan tentang penyampaian pendangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Walikota tentang Raperda Balikpapan.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota, mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (28/1/2020), berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jl Jend Sudirman, Balikpapan Kalimantan Timur.
Wakil Ketua II DPRD Kota Balikpapan Thohari Asiz memulai rapat pembahasan tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan dan perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan perangkat susunan daerah, diawali dengan doa.
Dalam nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tersebut, ada dua hal yang disampaikan langsung oleh wakil ketua II DPRD kota Balikpapan diantaranya adalah mengenai rancangan pembangunan industri Kota Balikpapan.
Tujuannya untuk mewujudkan pembangunan industri di Kota Balikpapan tersebut diantaranya;
Industri kota yang kuat dalam dan maksud serta berorientasi pada lingkungan.
Transformasi struktur industri kota yang mengedepankan industri pengelolaan bukan migas.
Kepastian berusaha, persaingan yang sehat serta pemerataan kesempatan mengembangkan industri secara berkeadilan.
Membuka kesempatan kerja dan perluasan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan.
“Sementara untuk perubahan atas perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah serta peraturan menteri dalam negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, dimana pemerintahan Kota Balikpapan bermaksud untuk melakukan perubahan yakni menambah satu badan, yakni badan kesatuan bangsa dan politik yang bertugas melaksanakan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik,” urai Thohari Aziz.
Rapat dihadiri 38 anggota DPRD, enam orang mewakili sebagai juru bicara fraksi diantaranya adalah fraksi partai Golkar Suryani, fraksi PDIP/PKB H Haris, Rahmatia fraksi Gerindra, H Laisa Hamisah fraksi PKS, Asrori fraksi Demokrat dan fraksi Gabungan oleh Muh Hatta Umar.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada walikota yang sudah menyampaikan nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku pada tanggal 21 Januari 2020,”kata Haris.
Haris juga mengemukakan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan walikota. “Pemerintah daerah harus bekerja sungguh-sungguh dengan melibatkan kedua belah pihak terkait dengan rencan pembangunan industri tersebut, sehingga dimensi industri tersebut dapat dirasakan lapisan masyarakat, terutama penduduknya terkait kesejahteraan, peradaban, kehidupan dan dapat harmonis serta menjaga kearifan budaya lokal,” tegas Haris.
Ditambahkannya, selain itu jangan sampai merugikan masyarakat, dan nantinya setelah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan industri dan raperda ini harus disosialkan kepada masyarakat diutamakan masyarakat yang berdampak oleh pembangunan industri tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait diantaranya Wakil Walikota Rahmad Mas’ud, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, anggota DPRD Kota Balikpapan dan jajaran Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) serta camat dan lurah.*
Wartawan : Solihin.
Editor : BS/penasatu.com