PT Boss dan PT.PB Siap Bayar Masyarakat Pemilik Lahan di Kampung Dasaq Kubar

0
1385

Tuntut ganti rugi lahan, Matias Genting SH (dua dari kiri), bersama para tokoh masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, saat berada di Kantor PT Bos, Rabu 15 Juli 2020.(foto istimewa)

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Setelah sekian lama menunggu, akhirnya warga masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur sekarang sudah merasa sedikit lega.

Dikarenakan setelah beberapa kali pertemuan akhirnya ditemui kata sepakat, setelah inisiasi yang dilakukan oleh Matias Genting SH Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPC- Gepak) Kubar yang juga Ketua Resor Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A.Johnson Daud SH, M.Hum dan Rekan dengan Perusahaan Batu bara, PT. Bangun Olah Sarana (Boss) bersama PT. Pratama Bersama (PB). Yang selama ini telah memanfaatkan lahan warga masyarakat yang ada di dalam kawasan kedua perusahaan. Kini telah setuju dengan tujuh butir kesepakatan dan telah ditanda tangani bersama dalam satu berita acara.

Bahwa pertemuan pada Rabu (15/7) kemarin telah menghasilkan tujuh butir kesempatan dan telah ditanda tangani bersama, ungkap Ketua Gepak Kubar pada media Jumat (17/7/20).

Juga pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang ada di kawasan PT.Boss dan PT. PB sesuai permintaan kedua perusahaan ini telah kami laksanakan, bebernya.

Kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga telah di setujui, imbuhnya.

Matias berharap, agar kedua perusahaan ini tidak lagi membuat beragam alasan.

“PT.Boss dan PT. PB harus membayar lahan warga masyarakat yang telah rusak digarap oleh kedua perusahaan ini. dan telah terveryfikasi. Serta tidak ada lagi dalih harus ke Pangadilan,” tegas Matias didampingi Sekertaris POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar Sarjodi SH.

Dia menegaskan, dalam pertemuan di Kantor PT Bos, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Johnson Daud SH M.Hum dan Rekan sebagai perwakilan masyarakat pemilik lahan, telah menjelaskan secara rinci tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti. Dimana lahan mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan penambang batubara ini.


Matias Genting menguraikan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat kampung Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan tinggal disana sampai ada realisasi,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB yang diwakili oleh dua orang, yakni Tri Bakti dan Yudi SE, meminta jeda untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.
“Kami meminta waktu selama satu minggu (satu pekan) untuk berkomunikasi dengan pihak top manajemen,” ungkap keduanya, nyaris berbarengan.

Untuk diketahui, berita acara pertemuan 15 Juli 2020 dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020. Telah dilakukan pemisahan lahan antara PT Bos dengan PT PB. Jumlah sisa pembayaran dari PT Bos sebanyak Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp. 2.445.810.000.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here