penasatu.com, Sergai,Sumut – Pemasangan lampu jalan sebanyak 75 titik yang terbagi di 5 Dusun, Desa Bogak Besar Kacamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai diduga proyek siluman.
Pasalnya, proyek pemasangan lampu jalan yang dikabarkan bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 itu tidak memiliki papan informasi. Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat sekitar dan dinilai telah melanggar sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Demikian disampaikan Masyarakat Dusun VII Desa Bogak Besar yang tidak ingin namanya disebutkan kepada awak media, Senin (14/12) siang mengatakan kami menilai Kepala Desa terkesan tidak transparan terhadap penggunaan DD untuk sejumlah pembangunan sebab dengan tidak adanya papan informasi/plank proyek maka kami juga menduga adanya penyelewengan.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu di tahun 2020 ini juga ada pemasangan lampu jalan sebanyak 40 titik yang terbagi di lima Dusun dan itu juga gak ada planknya ( papan informasi) nya bang, ujar.salah satu warga sekitar.
“Kami menduga ada ‘permainan’, oleh karena itu kami berharap pihak terkait dapat menindak lanjutinya,”ujarnya dengan nada kesal.
Pantauan media ini dilokasi pekerjaan tersebut, hingga berita ini dibuat belum terlihat ada papan proyek pemasangan lampu jalan tersebut yang menunjukan siapa pelaksana, nomor kontrak, waktu pekerjaan, sumber dana, besarnya anggaran.
Terpisah, saat di konfirmasi kepala Desa Bogak Besar mengenai hal tersebut melalui WhatsApp, Syahrum S.Pd.I. menjawab itu anggaran dari Dana Desa (DD) untuk titik nya ada 75 titik, dibagi 5 Dusun. Yaitu Dusun 1, 2, 5, 6, 7.pungkasnya.
Disinggung mengenai berapa besaran anggarannya, Kepala Desa tidak menjawab.
Waratwan : Riadi.