Polsek Bentian Amankan Pemuda Mengamuk di Kantor Petinggi Membawa Sajam dan Senpi Rakitan

0
934

Anggota Polsek Bentian saat bersama pelaku

Penasatu.com, Kutai Barat – Reserse Polsek Bentian Besar, pada 29 oktober 2019 lalu mengamankan seorang pemuda yang di duga melakukan tindak pidana pengerusakan dengan menggunakan senjata tajam dan penggunaan senpi rakitan tanpa ijin.

Kejadian terjadi pada Jumat 18 oktober 2019 sekitar Jam 22.00 wita.Tempat kejadiannya yaitu di halaman dan ruangan kantor petinggi kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kubar.

“Pelaku melakukan pengerusakan dengan menggunakan senjata tajam (sebilah parang) dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) serta menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan kini sudah jadi tersangka dan telah di amankan di Polres Kubar” ujar Kapolsek Bentian AKP.Djoko Purwanto saat di konfirmasi penasatu.com melalui WhatsApp milik pribadinya, Minggu (17/11/2019).

Djoko Purwanto menerangkan, pada hari Jum’at 18 oktober 2019 lalu sekitar Jam 22.00 wita malam, saat rapat dalam rangka persiapan acara penutupan hari ulang tahun kampung Suakong yang di pimpin oleh Petinggi (pelapor) dan dihadiri pengurus kampung serta pengurus adat serta pemuda, ujar Kapolsek.

Di tambahkannya, pada saat penyampain rapat acara, tersangka yang berada diruang rapat tanpa menggunakan baju langsung mengambil mikrofon dan marah marah kemudian membanting mikrofon hingga rusak , setelah itu keluar ruangan sambil kembali berteriak kemudian pulang.

Kemudian, lanjutnya tersangka datang kembali dengan menggunakan parang yang saat itu ditangan tanpa ada sarung, selanjutnya tersangka melakukan pengerusakan terhadap barang inventaris Kampung Suakong berupa umbul umbul, kabel listrik kantor petinggi, net voli yang diputus talinya serta melakukan pengerusakan terhadap dua kendaraan roda dua yang berada di halaman kantor petinggi, ungkapnya.

Tersangka mencoba hendak masuk dengan mengacungkan parang dan saat itu saksi melihat ada senjata api terselip di pinggang, namun tersangka tidak dapat masuk ke dalam kantor Petinggi di karenakan korban dan saksi saksi lainnya yang berada di dalam menahan pintu, karena tidak dapat masuk kemudian tersangka kembali melakukan pengerusakan dihalaman kantor petinggi dan saksi melihat tersangka mengeluarkan senpi rakitan kemudian hendak menembak lampu jalan depan kantor petinggi , namun senpi tersebut tidak meledak. setelah itu tersangka kembali pulang kerumah, pungkasnya.

Dalam kejadian tersebut pelapor sebagai korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek bentian besar.kemudian pasal yang di kena kan,yaitu pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UUdrt no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan kepemilikan senjata api tanpa ijin Jo pasal 406 Kuhp.

“Adapun Korbannya yaitu,Ajenson.T(61thn),yang juga Petinggi Kampung Suakong,dan sebagai saksi kejadian Renhard(60thn) Kepala adat Kampung Suakong.Sedangkan tersangkanya atau terlapor yang juga warga kampung Suakong yang tinggal bersamaan di RT 2 Jamal .B Ngansing (37thn), barang bukti yang di sita Polsek Bentian Besar di antaranya, satu pucuk senpi rakitan warna putih dan tiga butir peluru kaliber 5.56, satu bilah parang beserta sarungnya, satu set net volly dalam keadaan rusak, micropone dalam keadaan rusak, tutup Kapolsek.*

Wartawan : Ichal.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here