Polsek Batu Enggau Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 286 Sak Pupuk Milik PT MMMA

0
254

Kapolsek Batu Enggau: 10 pelaku termasuk 1 penadah berhasil diamankan.

Paser, Penasatu.com – Polres Paser menggelar konferensi pers di Mako Polres Paser terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat (penadahan).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono, SH, yang mewakili Kapolres Paser, didampingi oleh Kasi Humas Polres Paser AKP Kamin dan Kanit Reskrim Polsek Batu Engau Ipda Widodo dengan dihadiri sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik Kabupaten Paser, Rabu (15/5/2024).

Kapolres Paser melalui Kasi Humas AKP Kamin menjelaskan bahwa AKP Andi Bagus Wicaksono akan memaparkan kronologi kejadian yang melibatkan sepuluh tersangka berinisial IN, R, A, K, H, AH, MT, AM, SAAB, dan MA.

Dalam penjelasannya, Kasus ini bermula pada Minggu, 7 April 2024, saat karyawan PT MMMA melakukan pendataan terhadap jumlah pupuk jenis NPK 9.6.18.2/RS-18 yang tersimpan di gudang perusahaan tersebut.. Saat itu tercatat sebanyak 1.213 sak pupuk. Namun, pada 15 April 2024, pelapor menemukan engsel pintu gudang rusak dan setelah pendataan ulang hanya tersisa 927 sak pupuk, mengindikasikan hilangnya 286 sak pupuk.

“Atas kejadian ini, pihak perusahaan segera melaporkannya ke Polsek Batu Engau pada Senin, 18 April 2024,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Engau segera melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa petugas keamanan yang bertugas antara 8 April hingga 15 April 2024.

“Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka berinisial MA alias Hamma di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot pada Rabu, 24 April 2024. Dari pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil menangkap total sepuluh tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai pelaku yang membantu dan memberi kesempatan melakukan kejahatan, enam orang berperan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan satu orang sebagai penadah,” jelas Kamin.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk satu buah linggis, satu buah palu, 88 karung pupuk merek MPOB jenis NPK, uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.175.000, rekening koran atas nama IN, buku tabungan BRI, dan satu unit mobil dump truck Mitsubishi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e juncto Pasal 56 KUHP serta Pasal 480 ayat (1) KUHP. AKP Andi Bagus Wicaksono menegaskan bahwa Polres Paser, melalui Polsek Batu Engau, akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.(*)

Sumber: humas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here