Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 111 bungkus/poket dengan berat 1.157,88 gram netto.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BNN kota Samarinda, Kombes Pol Liliek Tribhawono, SIK, MM., Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, SH., JPU Agus Purwantoro, SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Personil Provost Polresta Samarinda, Personil Siwas Polresta Samarinda dan 10 Personil Satresnarkoba Polresta Samarinda yang dilaksanakan di Mapolresta Samarinda, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan upaya nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba bagi kehidupan mereka.(*)
sumber: humas