Foto: S pelaku penyalahgunaan Narkotika, (insert barang bukti 398 gram Sabu dan uang tunai 50 juta).ist
Samarinda, Penasatu.com -Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl. Kartini, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, rumah kost di Pondok Indah, kamar Nomor 200 sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah observasi yang cermat, seorang laki-laki yang mengaku berinisial S Als U Bin G S (Alm) diamankan sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, telah berhasil ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,47 gram
- 1 bungkus sabu-sabu seberat 5,07 gram
- 3 bungkus sabu-sabu seberat 120,68 gram
- 6 bungkus sabu-sabu seberat 273,67 gram
- 1 dompet warna hitam
- 1 unit timbangan digital
- 1 tas slempang warna hitam
- Uang tunai senilai Rp. 50.000.000
- 1 plastik kresek warna hitam
- 1 unit mobil R4 merk Mitsubisi Xpander
- 1 toples kaca
- 1 plastik kresek warna abu-abu
- 1 sendok penakar warna hijau
- 1 tas ransel warna hijau
- 1 unit Hp Merk Iphone 15 Promax warna Silver.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Reskoba Polresta Samarinda menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*/humas Polda Kaltim)