Polresta Samarinda Bekuk Penimbun BBM Bersubsidi, Barang Bukti 1.045 Liter Solar

0
512

Samarinda, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus Ilegal Oil di Samarinda. Sedikitnya ada dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.045 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Sat Reskrim Polresta Samarinda.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda usai menerima laporan masyarakat, bahwa di SPBU Jl.Rapak Indah banyak terdapat antrian Truk Solar dengan Tanki modifikasi,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli saat pers rilis di Mako Polresta, Kamis (7/4/2022).

Lanjut Kapolres, kemudian anggota eksus mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan under cover sampai dengan mengikuti truk truk yang dicurigai melakukan TP.

“Pelaku memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” imbuhnya lagi.

Diketahui, modus yang digunakan pelaku beinisial M (68) dan AH (30) warga Jl. Nusyirwan Ismail Samarinda ini dengan mengambil di SPBU secara berulang (mengeret) menggunakan 3 truk sekaligus yang tankinya di modif menjadi 200 liter. Perhari jika mengeret bisa mendapatkan 300 liter, beli Rp.5.150,- dan jual Rp.8.000,- s/d Rp.9.000,- Usaha sudah dari Juli 2019 sampai sekarang, beber Ary Fadli.

“Pada kedua tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here