IPTU Yoga Dharma Susanto : Terbukti Melanggar pasal 55 atau 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat 2 UU RI no 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,
Manggarai Barat, Penasatu.com– Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres MaBar) dalam Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi, telah mengamankan seorang diduga pelaku berinisial JN (47) warga Senaru, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (26/3/21).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, terkait penangkapan ini dikuatkan dengan Barang Bukti yang di amankan antara lain,1 unit kendaraan mobil Dump Truck dengan Nopol lEB 9734 EA berwarna kuning (lengkap dengan surat-suratnya) dengan kondisi tangki yang sudah di modifikasi berukuran lebih besar dari standarnya dan 10 jerigen dengan kapasitas 20 liter.
Modus operandi yang dipergunakan
Oknum berinisial JN, yaitu dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Perundi dengan kendaraan dump truck yang tangki bahan bakar yang sudah di modifikasi, dengan jumlah pengisian 200 liter dengan harga Rp. 1.030.000,-(Satu juta tiga puluh ribu rupiah) dengan tips ke operator SPBU Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah pengisian di SPBU oknum JN menyalin solar dari mobil ke jerigen untuk di perjual belikan kembali, pungkas Iptu Yoga.
Terkait Kasus ini, kami masih dalami karena di duga ada keterlibtan dari pihak SPBU perundi untuk melancarkan Tindak pidana yang di lakukan oleh JN, beber Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto menegaskan, Melanggar pasal 55 atau 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat 2 UU RI no 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, tandasnya.
Hingga diturunkan berita ini, Penasatu menunggu konfirmasi Lanjuttan dari Polres Manggarai Barat.*
Reporter: Alfonsius Andi.