Keterangan foto: Terduga pelaku saat berada di Makopplres Bontang, insert barang bukti Sabu seberat 3,64 Gram.(ist)
Bontang, Penasatu.com – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH ,SIK.,MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M.Yazid mengatakan, Polres Bontang telah berhasil mengungkap kasus Narkoba serta mengamankan pelakunya, MA (42) bersama barang bukti 3,64 Gram Narkotika jenis Sabu sabu pada Jum’at 17 Maret 2023.
Pria berinisial MA (42) warga Nyerekat Kiri,Bontang Lestari, kota Bontang ini berhasil diamankan di depan rumahnya sendiri dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram.
“Tersangka ditangkap di depan rumahnya, dan saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu atau seberat 3,64 gram, ujarnya (17/3).
“Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok, disimpan di atas lemari yang berada di kamar,ā€¯imbuhnya.
Lanjutnya, Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim.