Kupang-Penasatu.com- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap penjualan Narkoba antarpulau. Hal itu terungkap menyusul penangkapan petugas kantin kapal KMP Sangke Palangga, Surya Darma alias Surya alias Dadang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto didampingi Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu SIK didampingi mengatakan, Dadang ditangkap pekan lalu di Pelabuhan Maropokot, Kabupaten Nagakeo, NTT.
Dari Dadang, polisi mengamankan barang bukti handphone dan simcard, pipet kaca, botol air mineral, sedotan dan pemantik serta 11 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dan rokok.“Dadang mengaku sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan Agustus 2020. Ia juga merupakan vonlunter atau penjaga kantin,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Senin (1/3/2021).
Kepada polisi, Dadang mengaku sering membeli sabu dari Risman alias Cimang, warga sekitar pelabuhan Tanjung Bira, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.“Hasil tes urine, Dadang positif metafetamina,” tandas Kabid Humas Polda NTT.
Polisi masih melakukan pengembangan dan dari Dadang polisi mengejar Risman hingga ke Bulukumba.Dikejar Hingga Bulukumba, Sulsel
Diberitakan sebelumnya, Risman berhasil ditangkap di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Setelah digeledah ditemukan paket sabu yang dikemas dalam plastik sekitar 10,13 gram.Sabu tersebut disimpan dalam tas selempang warna coklat tua dan dikemas menjadi 31 paket hemat.
Risman alias Cimang alias kaka Zhimank mengaku dua kali membeli barang dari Deng Daeng di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Awalnya ia (Risman) membeli 15 gram pada tanggal 5 Januari 2021 dan 14 Januari 2021 sebanyak 30 gram dari Deng Daeng,” ujar Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu SIK.Polisi sempat satu hari mengembangkan pemantauan di wilayah Losari, Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara Risman dan Daeng untuk mencari Daeng namun Daeng sudah kabur.
Sumber : Humas Polda NTT