penasatu.com, Medan – Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi diwakili Sekda Provinsi Sumut, Dr. Ir. Hj. R. Sabrina,M.Si, menyaksikan serah terima pelaksanaan tugas dari Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut Ir. Arief Sudarto Trinugroho MT kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution,M.Si, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (7/12). Selain Arief, sejumlah pejabat Pemprovsu lainnya juga melakukan serah terima tugas kepada Bupati/Wali Kota berbagai kota/kabupaten di Sumut yang telah mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2020.
Sebelum serah terima dilakukan, acara lebih dulu diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu Sekda menyampaikan pidato tertulis Gubsu. Dikatakannya, serah terima ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Permendagri tersebut, jelasnya, mengatur antara lain, bahwa Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota melakukan serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugasnya kepada Bupati/Wali Kota disaksikan oleh Gubernur atau Pejabat yang Ditunjuk. Sebagaimana diketahui, Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember, bertepatan dengan batas akhir cuti kampanye para bupati dan wali kota yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12).
Para Pjs Bupati/ Wali Kota, terangnya, melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye. Selama melaksanakan tugas dimaksud, Pjs Bupati/ Wali Kota ditugaskan antara lain untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota defenitif dan menjaga netralitas ASN.
“Atas pelaksanaan tugas itu, Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas kesungguhan para Pjs Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugasnya,” kata Sekda Provsu mengutip ucapan Gubsu.
Di kesempatan itu Gubsu juga menyampaikan beberapa imbauan kepada Bupati/Wali kota, antara lain agar menunda pencairan dana bantuan sosial dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembagian sembako, dan kegiatan lainnya yang berpotensi digunakan untuk mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember nanti.
Di samping itu juga Gubsu mengingatkan, agar Bupati dan Wali Kota berkoordinasi dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Lalu, menjaga netralitas ASN, kepala desa/lurah beserta seluruh perangkatnya, membantu kelancaran distribusi logistik Pilkada sesuai ketentuan dan peraturan dan menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
“Kita berharap agar seluruh calon kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada dapat bersaing secara sehat, sportif, dan tanpa ada kampanye hitam,” pesannya mengakhiri sambutan seraya mengingatkan siapa pun yang akan terpilih merupakan amanat rakyat, sehingga harus dihormati.
Sementara itu Arief dalam pengantar laporan pelaksanaan tugasnya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat Pemko Medan dan semua pihak atas segala dukungan dan bantuan yang diberikan selama dirinya menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Medan. Arief juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang telah mempercayakannya untuk memimpin sementara di Kota Medan.
“Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Pjs Wali Kota Medan masih sangat jauh dari sempurna dan harapan semua pihak. Namun sesungguhnya saya pun sudah melakukan semaksimal yang saya mampu. Oleh karenanya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan saya mohon ampun kepada Allah SWT,” ungkap Arif.
Sumber Humas Pemko.