Pilkada Mahulu, Hari ini Pencabutan Nomor Urut, Untuk Kampanye 26 September Sampai 5 Desember 2020

0
473

komisioner KPU Mahulu, Divisi Sosdiklih Dan SDM Andreas Arinda A.K.S,Fil,di dampingi Divisi Hukum Dan Pengawasan Florianus Nyurang,,S.Sos,M,Si

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Mahakam Ulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memastikan tahapan pilkada yang di lakukan di tengah masa Pandemi Covid-19 ini, sejak Juni lalu dan kini masih di laksanakan dengan mematuhi aturan protokol kesehatan.

Anggota komisioner KPU Mahulu Bidang Divisi Sosdiklih dan SDM, Andreas Arinda A.K mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020, Tahapan Kampanye dalam Pilkada 2020 yang akan dimulai sejak per 26 September 2020.


“Tahapan demi tahapan pilkada telah di lalui.’mulai dari penetapan pasangan calon, kemudian Kamis, 24 September 2020, akan dilakukan pencabutan nomor urut bagi masing masing Paslon. Setelah itu akan dilakukan tahapan selanjutnya.”kata Arinda

Selama 71 hari masa kampanye yang terhitung sejak pertemuan terbatas, dan tatap muka serta dialog, penyebaran bahan kampanye, kemudian pemasangan alat peraga kampanye (APK), beber Andreas Arinda AK, didampingi Deviasi Hukum dan Pengawasan KPU Mahulu, Florianus Nyurang dihadapan awak media, Selasa (22/9/20) malam kemarin.

Pada tahapan kampanye dalam Pilkada bupati dan wakil bupati Mahulu tahun 2020 ini, tambah Andreas Arinda, hal tersebut akan dimulai sejak per 26 September hingga per 5 Desember 2020 mendatang. Untuk iklan yang akan dimuat di media massa, hanya diberikan waktu selama 14 hari ,sebelum masa tenang kampanye. Bagi masing-masing Paslon yang akan diatur oleh pihak penyelenggara yakni KPU Mahulu.

Arinda menambahkan, pada tahapan itu termasuk di dalamnya yakni, debat publik antar paslon, serta kegiatan lain nya, baik itu pada kampanye di media sosial (Medsos). Namun tidak semuanya masuk rentang waktu dalam agenda tersebut. “Misalnya seperti pada debat publik, kalau harus ke lembaga penyiaran publik diluar maka harus ke luar dari daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu),”jelas Andreas Arinda.

Lebih lanjut ujar dia, pada debat publik itu akan di sampaikan melalui media massa, oleh lembaga penyiaran publik atau penyiaran swasta yang ada di lokal Kalimantan Timur. Kemudian masa terakhir kampanye pada 5 Desember. Artinya untuk fasilitas iklan di media massa itu akan dimulai per 22 November 2020 mendatang,” pungkasnya.”

Editor :penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here