Reporter : Alfonsius Andi.
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Debat 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) direncanakan akan digelar selama 3 kali menjelang pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Debat kandidat kami rencanakan 3 kali, yaitu 1 kali dalam sebulan dari Oktober sampai bulan Desember sebelum pemilihan,” kata Ketua KPUD Mabar, Robertus Din kepada Media Penasatu.com, di knator KPU Labuan Bajo, Rabu (23/9/20).
Ada pun pada Kamis 24 September 2020 (hari ini, red) KPU menyelenggarakan pengundian nomor urut bagi ke empat pasangan calon di Hotel Laprima, Labuan Bajo.
Ia mengatakan, tahapan demi tahapan akan mereka lakukan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah massa.
“Jadi kami tidak boleh ketinggalan dengan tahapan. Pengundian nomor urut besok, kita tetap membatasi jumlah massa. Selanjutnya untuk kegiatan pembukaan kampanye itu, akan dilaksanakan masing-masing kandidat selama 71 hari dari sekarang, sampai tanggal 6 Desember. Dari tanggal 6 itu masa tenang sampai hari pencoblosan,” jelasnya.
Sementara Yosafat Kole, Juru Bicara KPU NTT yang hadir pada kesempatan tersebut menuturkan, metode kampanye yang dilakukan setiap paslon untuk 3 bulan ke depan tetap sesuai dengan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017.
“Pertemuan terbatas, pemasangan alat praga, konser musik dan lain sebagainya tetap ada. Hanya saja di situasi Covid-19 di new normal ini, semuanya itu akan dilakukan dengan pembatasan jumlah massa,” katanya.
“Dalam ruangan cukup 50 orang. Kalau ruang terbuka 100 orang. Debat publik juga dibatasi hanya 50 orang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya KPU Mabar telah menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
Keempatnya yakni pasangan Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul, Maria Geong dan Silverius Sukur, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, dan Ir. Pantas Ferdinandus dan Andi Riski Nur Cahya.
Pasangan calon ini ditetapkan berdasarkan keputusan dari hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020,.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020.
Penetapan status penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan daftar nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara.
Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.*
Editor : penasaru.com