Permudah Pembuatan Akte dan KK , Dispendukcapil Manggarai Luncurkan Inovasi AK48+

0
545

Penasatu.com, manggarai –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) buka inovasi AK48+ sebagai terobosan baru guna memperkuat efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan.

Pasalnya, Dispendukcapil meluncurkan Program Inovasi AK48+ ( Akta Kelahiran 48 jam Setelah Partus) + Kartu Keluarga (KK) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dan Blud Rsud dr. Ben Mboi Ruteng,

Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, SE menjelaskan, program AK48+ bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan atau pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga bagi anak yang baru lahir.

“Dengan Program AK48+ ini Nanti ke depannya setiap ibu yang melahirkan, baik di Rumah sakit atau pun di Puskesmas-puskesmas, anaknya langsung diterbitkan Akta Kelahiran sehari setelah dia lahir dan langsung ditambahkan ke dalam Kartu Keluarga” Ungkap Kanis Nasak saat Peluncuran Program AK48+ di kantor Dispendukcapil pada Rabu (21/10/20) Siang.

Dikatakan Nasak, Masalah yang terjadi selam ini ada kecederungan dari masyarakat yang merupakan orang tua anak lantaran meremehkan hal-hal kecil terkait pengurusan Akta Kelahiran yang pada dampaknya kepengurusanya berlarut lama dan terkadang dibiarkan hingga menimbulkan masalah seperti denda saat keterlambatan pengurusan.

“Dengan program AK48+, maka ke depan paling lama dua hari setelah anak itu lahir, Akta Kelahiran diurus kemudian langsung terbit,” ungkapnya.

Nasak mengatakan Rumah Sakit dan Puskesmas sangat diperlukan untuk bekerja sama, sebab dari ke dua unsur tersebut akan menjadi garda terdepan dalam proses kelahiran anak.

“Karena itu sangat diharapkan peran dan kerja sama dari pihak Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas dalam mempermudah pelaksanaan program ini. Targetnya program ini sudah mulai berjalan pada awal November yang akan datang,”Cetus Nasak.

Kanis Nasak berharap agar dengan kerja sama ini, masyarakat mengalami kemudahan dalam segala urusan kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Penambahan dalam Kartu Keluarga (KK).

“Jika ada kendala maka pihak Rumah Sakit ataupun Puskesmas harus bisa memberi jalan keluar atau solusi agar bisa diselesaikan dengan mudah. Tugas kita adalah melayani dan membatu masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Maria Yasintas Aso, S.ST yang hadir dalam kegiatan ini menjelaskan pihak menyambut baik terobosan Dispendukcapil tersebut.

“Proses pengurusan Akta Kelahiran selama 48 jam Saya kira kita punya peluang, karena dalam data Dinkes 98% dari 6000 proses persalinan setiap tahun itu ada di fasilitas kesehatan ( di Rumah Sakit atau di Puskesmas).

Yasinta juga berharap, dari data tersebut agar semua pihak bisa bekerja sama dengan baik

“Prinsipnya Dinas Kesehatan sangat mendukung penuh program ini, sebab Akta Kelahiran ini adalah hak anak jadi sebagai unsur pemerintah program ini wajib untuk kita laksanakan dengan baik,” tegasnya.

Diketahui Peluncuran program AK48+ ini dipimpin langsung oleh Plt Kanis Nasak,SE. Dihadiri oleh perwakilan dari BLUD RSUd dr. BEN MBOI Ruteng, Utusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai,Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Manggarai serta unsur Kepala Bidang Dispendukcapil Manggarai.

Laporan : Yhono Handi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here