Suriansyah Ketua Gepak Kuning Kaltim (2 dari kanan ) bersama Kahar Juli (kanan) saat konferensi pers
Balikpapan, penasatu.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan akun facebook atas nama Noni Vhian yang berujung di Kepolisian beberapa waktu lalu, akhirnya membawa angin segar dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Polresta Balikpapan.
Pasalnya, Ratih Vimalasari selaku pemilik akun bernama Noni Vhian yang sempat ditahan di Polresta Balikpapan. Melalui kuasa hukumnya telah meminta kepada pihak kepolisian untuk penangguhan penahanan yang bersangkutan dan akhirnya diterima.
Hal tersebut disampaikan Kahar Juli, SH selaku kuasa hukum terlapor didampingi Suriansyah Ketua Gepak Kuning Kaltim saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan, di Stal Kuda, Balikpapan Selatan, Rabu (24/2/2021).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Balikpapan yang sudah mengabulkan permohonan kami selaku terlapor untuk penangguhan penahanan,” ujar Suriansyah atau yang karib disapa Prof.
Dirinya berharap ini menjadi pelajaran dari kasus yang terjadi saat ini dan jangan sampai terulang kembali.
Ditempat yang sama, dihadapan awak media, Noni Vhian menyampaikan permintaan maaf atas apa yang diucapkannya saat melakukan live di facebook.
“Saya pemilik akun Noni Vhian ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas postingan live saya di facebook,” ujarnya.
“Saya akui..saya salah..saya akui ada kata-kata yang tidak pantas saya ucapkan, semoga ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman pengguna Sosial Media (Sosmed),” sambungnya.
Sementara itu, Kahar Juli menilai jika penetapan tersangka pada kliennya merupakan keputusan yang begitu cepat.
Dimana, ditanggal (4/2) yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang mana ada kurang lebih 22 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
Kemudian disampaikan kepada kliennya jika keesokan harinya ditanggal (5/2) akan dilakukan mediasi oleh pelapor. Namun faktanya ditanggal tersebut telah dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap kliennya.
“Seharusnya ditanggal tersebut kami akan melakukan mediasi, namun faktanya langsung dikeluarkan surat perintah penangkapan,” terangnya.
Selanjutnya, ditanggal (6/2) dirinya datang untuk mempertanyakan sekaligus menyampaikan permohonan penangguhan penahan. Akan tetapi pada hari itu juga langsung keluar surat perintah penahan dan surat penetapan tersangka.
Kahar Juli menambahkan, dimana Pasal yang disangkakan pada kliennya yakni Pasal 45 Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 27 Ayat 3.
Menurut dirinya, ada saksi yang seharusnya bisa meringankan bahkan tidak dipanggil oleh penyidik terkait kasus yang menimpa kliennya.
Seperti diketahui, Polisi menangkap dan menahan pemilik akun facebook Noni Vhian, Jumat (5/2) lalu. Bahkan polisi juga sudah menahan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial facebook selama 17 hari sejak 5 Februari lalu.
Kasus ini berawal saat Akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itulah dia menyebut nama pelapor dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghinanya. Lalu dilaporkan dan disangkakan melanggar Pasal 45 Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 27 Ayat 3. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.”
Wartawan: Riel Bagas.